SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar Fahruddin Rangga, SE., M.Si melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, di Desa Pa’batangang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, Kamis (07/07/2022).
Selain Fahruddin Rangga, SE., M.Si sebagai narasumber didampingi dua narasumber lainnya, yakni Ishak Amin Rusli mewakili Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertahanan Sulsel (Disperkimtan), Ir. Muh. Natsir, M.AP. IAP dari unsur Profesional (Konsultan Perencanaan)
Sosialisasi hari ini sebagai titik pertama, dihadiri berbagai elemen masyarakat dari berbagai dusun yang ada di desa tersebut dan didominasi oleh kaum ibu-ibu, dimana nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari para nara sumber. Sebanyak 200 lembar undangan yang di sebar lembar, namun antusiasme masyarakat untuk mengikuti sosialisasi, melebihi dari jumlah undangan yang diedarkan. Dalam pelaksanaannya tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi covid-19.
Sebagai pembicara awal, Fahruddin Rangga, SE., M.Si menjelaskan tentang maksud dan tujuan dari Peraturan Daerah (Perda) ini dibuat, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pola dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana Visi, Misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,”sambung Rangga sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Rangga memberikan motivasi dengan harapan agar semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud perda tersebut.
“Saya berharap agar masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah,”harap Ketua FOPI Sulsel.
Sementara narasumber kedua Ishak Amin Rusli mewakili Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertahanan Sulsel (Disperkimtan) yang tahu betul proses penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023. Ishak memberikan uraian penjelasan secara detail dan konkret terhadap perda RPJMD. Bahwa keberadaan RPJMD sangat membantu pemerintahan daerah dan menjadi pola dalam mengukur capaian keberhasilan pembangunan.
“Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,”sambung Ishak menambahkan, karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan membantu pemerintah secara bijak dalam mensosialisasikan perda yang dimaksud.
Pembicara terakhir, Ir. Muh. Natsir, M.AP. IAP dari unsur Profesional (Konsultan Perencanaan) dalam materinya menguraikan secara teknis isi dan keterkaitan dokumen RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya termasuk tata ruang.
Muh. Natsir lebih menekankan bahwa sangat penting disampaikan kemasyarakat, agar harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan. (rk)