Tergiur Tawaran Pinjaman Bunga Rendah, Andi Tenri Pada Malah Kena Tipu Rp 10 Juta

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Modus penipuan online lewat media sosial semakin merajalela. Modusnya beragam, pelaku mencari korban dengan cara menawarkan barang harga murah. Ada pula yang mengajak berbisnis disertai iming-iming untung besar. Bahkan ada juga yang menawarkan pinjaman dana tanpa jaminan dan bunga rendah.
Kali ini yang menimpa korbannya, Andi Tenri Pada adalah munculnya modus penipuan online dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan dan bunga rendah di media sosial seperti Whatsapp, Facebook hingga Instagram.

Kasus penipuan yang menimpa Andi Tenri Pada dengan kerugian sebesar Rp 10 juta telah dilaporkannya ke Polres Luwu Utara pada tanggal 19 Maret 2019 sesuai laporan polisi : LPB/71/III/2019/SPKT, dan dua orang tersangka pelakunya sudah diringkus aparat kepolisian pada Rabu (20/03/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Terungkap dan tertangkapnya tersangka pelaku kasus penipuan ini dikemukakan Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola, SIK, MH dalam Konferensi Pers bersama sejumlah wartawan yang tergabung di PWI Korda Luwu Utara dan DPD JOIN Luwu Utara, Kamis (21/03/2019) di Mako Polres Luwu Utara.

Boy FS Samola menjelaskan, kronologis penangkapan berawal setelah korban melaporkan penipuan yang dialaminya. Sehingga pada Rabu malam di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, personil Unit Resmob Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Rodo P Manik, STK dan Unit Tipiter dipimpin Aipda Ikhsan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penipuan.

Menurut Kapolres, kedua pelaku yakni Jihad (35) sudah beroperasi sekitar 1 tahun dan Ferdiansya (20) telah beroperasi sekitar 1 bulan. Polisi setelah menerima laporan penipuan yang dialami Andi Tenri Pada, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Jihad dan Ferdiansya.

Saat mendapatkan informasi dari pihak Bank jika uang yang ditransferkan korban sebanyak Rp 10 juta kepada pelaku, ditarik melalui ATM di Kota Palopo, petugas lalu mendatangi ATM dinaksud dan mengecek rekaman CCTV serta diperoleh ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Ketika diinterogasi petugas, kedua tersangka pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi Andi Tenri Pada pinjaman dana bunga ringan. Korban pun jadi tergiur kemudian mengirimkan uang kepada pelaku melalui bank yang didalihkan untuk biaya administrasi dan biaya asuransi sebesar Rp 10 juta.

Kedua pelaku beralamat di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan di Dusun Simpati, Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara. Barang bukti berupa 5 unit HP, 2 buah dompet, 6 kartu SIM Telkomsel, 1 kartu SIM Indosat, 2 kartu ATM Bank CIMB Niaga dan BRI, serta uang tunai Rp 5.185.000,-.

"Korban membayar uang administrasi dengan cara transfer lewat rekening bank. Kepada korban, pelaku menjanjikan uang pinjaman akan ditransfer satu jam setelah uang administrasi dikirim," tandas Kapolres Luwu Utara.

Kedua pelaku dijerat pasal 45 A Jo pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2018 Informasi tentang transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar atau Subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (yustus)