Ada 8 Standar Pendidikan Harus Diterapkan di Sekolah Jeneponto

SOROTMAKASSAR -- Jeneponto. Untuk mengelola pendidikan dengan baik dan mendapatkan ridha dari Allah SWT, ada 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang harus diterapkan pada sekolah-sekolah di Kabupaten Jeneponto.

Demikian disampaikan Dr. Andi Mardin dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kabupaten Jeneponto di hadapan peserta Desiminasi Pengembangan SPMI Tingkat Kabupaten Jeneponto, Selasa (13/11/2018).

"Pemerintah daerah ini merasa wajib untuk memenuhi terwujudnya 8 standar nasional pendidikan", ungkap Andi Mardin dalam kegiatan yang diikuti utusan sekolah-sekolah model yang ada di Kabupaten Jeneponto.

Ia menambahkan, hal ini menjadi kewajiban setiap pengawas yang ditugaskan untuk mengimplementasikan 8 standar nasional pendidikan yang telah diamanahkan undang- undang.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Drs. Nur Alam, MSi mengemukakan, 8 standar nasional pendidikan harus diimplementasikan kepada 20 sekolah di Kabupaten Jeneponto, terdiri dari 17 Sekolah Dasar (SD) dan 3 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Dalam kesempatan ini, lanjutnya, sebanyak 20 stan yang ditampilkan sekolah-sekolah model diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan pada sekolah-sekolah model di daerah ini.

Kedepannya, kata Nur Alam, sekolah model bisa tumbuh lebih banyak lagi agar dapat mengimbaskan kegiatannya kepada sekolah-sekokah yang berada didekatnya, sehingga implentasi 8 standar nasional pendidikan bisa lebih terarah lagi dan mutu pendidikan semakin meningkat serta bermutu.(rizal)