SOROTMAKASSAR -- WAJO
Pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur Kesehatan merupakan kebutuhan utama masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Wajo melalui satuan kerja Dinas Kesehatan UPT Rumah Sakit Umum Daerah Siwa pada tahun anggaran 2021 membangun 2 (dua) unit gedung yaitu Pembangunan Gedung Rawat Inap Anak RSUD Siwa 2(dua) lantai, dengan nilai kontrak Rp.3.005.854.000,-- sumber dana DAK/APBD, kontraktor pelaksana : CV.NURUL MAIMUNAH sesuai nomor kontrak : 445/119/PPK/RSUD SIWA tanggal 01 Juli 2021.
Pembangunan Gedung Radiologi / Laboratorium RSUD Siwa 2(dua) lantai, dengan nilai kontrak Rp.2.048.163.000,-- sumber dana DAK/APBD, kontraktor pelaksana : CV.TRI. F. UTAMA sesuai nomor kontrak : 445/130/PPK/RSUD SIWA tanggal 01 Juli 2021.
Sehubungan dengan Pembangunan 2(dua) unit Gedung di Rumah Sakit Umum Daerah Siwa, pada hari kamis 27 Januari 2022 dari lembaga pemerhati Pembangunan infrastruktur yaitu Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) DPC Kabupaten Wajo yang dipimpin lansung oleh Ketua Andi Ahmad Sumitro Palaguna di dampingi oleh Ketua Bidang Litbang Ir. Nasir Rahim melakukan survey dan investigasi teknik kedua bangunan gedung tersebut di atas.
Disela kesibukan dalam aktifitas fungsi kelembagaanya , kami dari Jurnalis SM diberi kesempatan untuk melakukan dialog, dalam Penjelasan bidang Litbang Nasir Rahim “Walaupun bangunan tersebut sudah dinyatakan selesai dengan ditandai suatu proses Penyerahan secara administrasi yaitu Profesional Hand Over dan Final Hand Over (PHO/FHO), akan tetapi Gedung tersebut belum difungsikan atau digunakan oleh pihak RSUD Siwa.
Sampai saat dilakukan pemeriksaan teknis Selanjutnya penjelasan tim mengevaluasi kondisi bangunan gedung yang sangat memprihatinkan dikarenakan beberapa struktur bangunan mengalami keretakan atau terjadi patahan khususnya pada Gedung Rawat Inap Anak yaitu struktur Dinding lantai satu dan lantai dua sebagian besar mengalami keretakan atau patahan baik retakan bentuk horizontal maupun retakan bentuk vertical pada bagian pertemuan struktur dinding dengan Struktur Kolom Beton (Kolom utama dan Kolom praktis).
Selanjutnya pada Plat Beton Tangga Pasien mengalami beberapa patahan serta plat beton permukaannya kasar, serta beberapa Jendela lantai dua bagian timur tidak dapat terbuka, karena terhalang atap tangga pasien.
Hal ini membuat kami ragu kalau dari pihak Konsultan Pengawas tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bila ada kontrak (Consultan Supervisor).
Untuk Bangunan Gedung Radiologi/Laboratorium juga mengalami kondisi yang sama, akan tetapi hanya sebagian kecil, seperti retakan struktur dinding secara perlahan terpisah dari struktur balok beton, dan les karet yang berfungsi pengaman kaca jendela tidak terpasang, bahan les karet tersebut dibiarkan berhambur di atas lantai.
Puskesmas Keera
Selanjutnya Pembangunan Gedung Puskesmas Rawat inap Kecamatan Keera yang sudah difungsikan oleh pihak Puskesmas sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai keterangan perawat jaga yang bertugas saat kami melakukan pemeriksaan (27/01/2022), dan petugas puskesmas merasa khawatir karena bangunan yang di tempati sekarang awalnya keretakan itu hanya kecil dan sedikit, tetapi setelah beberapa hari kedepan keretakan atau patahan struktur Dinding bertambah banyak hampir seluruh Ruangan, baik dinding ruangan lantai satu, maupun dinding Ruangan Lantai dua.
Lanjut Tim dari L-BPKP menjelaskan bahwa kedaan bangunan Gedung yang kami periksa ini mirip kondisi Gedung Kantor Ketahanan Pangan (samping utara Mesjid kantor Bupati Wajo) awalnya kerusakan hanya sebagian kecil dan setelah pemeriksaan teknis berpotensi kerusakan akan bertambah , akhirnya bangunan tersebut dinyatakan tidak layak fungsi dan prosesnya masuk dalam rana APH.
Dari hasil pemantauan tim teknis L-BPKP menyimpulkan bahwad dari kondisi keadaan bagunan (Existing Condition) diragukan Bangunan Gedung tersebut yang dikerjakan oleh pihak Penyedia jasa (Kontraktor) tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diragukan tidak berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merupakan bagian penting dalam kontrak yang disepakati bersama antara pihak Pengguna Jasa (PPK) dan pihak Penyedia Jasa (Kontraktor) yang dikuatkan adanya surat Fakta Integritas yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai, sesuai Peraturan yang berlaku. Menutup penjelasan dari pihak L-BPKP .
editor Irwan SM.