Tanah Klien Diserobot, LIDIK PRO Pangkep Tantang Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penyerobotan

SOROTMAKASSAR -- Pangkep.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang disingkat DPD LIDIK PRO Pangkep, terus melakukan pengawasan dan pendampingan perkembangan kasus tanah di Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Sabtu (08/01/2022).

Menyikapi perkara perdata yang terjadi di Lingkungan Bangkesakiang, Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Pangkep, tanah seluas 8,5 Hektare itu diduga diserobot oleh oknum bernama Ansar bin Patang, dan pada bulan Desember 2021 lalu, melalui Amirullah saudara yang diberi kuasa dari Kasa bin Tawe selaku pemilik tanah yang diserobot.

"Tanah yang seharusnya adalah milik Kasa bin Tawe berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 609 PK/PDT/2015 dikuatkan dengan berita acara eksekusi lahan bernomor 20/Pen.Pdt.G.Eks/2016/PN.Pkj. Dan ini adalah Surat Keputusan terakhir dan tidak ada lagi setelahnya," tutur A. Mattawang.

"Mengacu pada putusan MA dan berita acara eksekusi diatas, kami menganggap oknum Ansar tidak memahami hukum yang ada, seharusnya bisa menelaah dan memahami terlebih dahulu bahwa tanah atau lahan tersebut, telah dimenangkan oleh klien kami, Kasa bin Tawe," tegas Mattawang Plt Ketua DPD LIDIK PRO Pangkep.

Turunnya penyidik ke lokasi tanah perkara, dikabarkan sebanyak 6 orang langsung melihat lokasi dan melakukan penyidikan terkait laporan polisi Amirullah ke Polda Sulsel.

Mendengar informasi ini, Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Kemal yang ikut mengawal perkembangan kasus ini, saat dimintai keterangannya mengatakan, kita percaya dan apresiasi langkah yang telah dilakukan oleh pihak penyidik Kepolisian Polda Sulsel, karena kami pahami bahwa jelas apa yang dilakukan oleh oknum Ansar bin Patang ini diduga jelas telah melakukan pidana dengan penyerobotan lahan bahkan sudah melakukan aktivitas didalamnya dengan menanam padi seluas 8,5 hektare itu.

Sementara Plt. Ketua DPD LIDIK PRO Pangkep, A. Mattawang dalam keterangannya menegaskan dan menantang pihak kepolisian Polda Sulsel untuk segera menangkap oknum pelaku yang diduga telah lancang dan berani menyerobot tanah klien kami.

"Padahal jelas lahan itu telah dieksekusi dan pihak Pengadilan Negeri Pangkep saat kami konfirmasi, membenarkan secara kuat bahwa lokasi tanah itu murni dan sah milik Kasa bin Tawe berdasarkan berita acara eksekusi lahan bernomor 20/Pen.Pdt.G.Eks/2016/PN.Pkj," tegas A. Mattawang. (*)