SOROTMAKASSAR -- WAJO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyelewengan pada penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial RI di Kabupaten Wajo.
Pihak intelijen kejaksaan negeri wajo telah turun ke lapangan guna mengusut dan mendapatkan data terkait penyaluran BPNT dan meminta sejumlah keterangan warga penerima KPM dibeberapa kecamatan, desa dan kelurahan, nantinya berdasarkan bahan data dan keterangan yang dikumpulkan guna memperkuat adanya dugaan atau tidak penyelewengan penyaluran BPNT atau perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh oknum tertentu yang berimplikasi pada kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihak intelijen Kejari Wajo akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait yang mempunyai peranan atau tanggung jawab terhadap penyaluran BPNT tersebut.
Soalnya, diperoleh informasi bahwa ratusan KPM sebagai penerima dana bansos BPNT hanya tercatat namanya, tapi tidak pernah menerima bantuan. Begitu pula dengan keberadaan e-warung yang dinilai hanya fiktif belaka. Tidak sesuai dengan Pedum (Pedoman Umum) Penyaluran Bansos BPTN dari Kementerian Sosial RI. Belum lagi sembako yang diberikan kepada KPM jauh dari ketentuan dan nilai manfaat yang seharusnya diterima oleh KPM setiap bulannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Mirdad, menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan untuk merespon adanya laporan Koalisi LSM Wajo dan keluhan sejumlah masyarakat terkait penyaluran bansos BPNT yang diduga bermasalah. 'Nanti kita akan lihat seperti apa hasilnya," ujar Mirdad, Kamis, 2 Desember 2021.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Koalisi LSM Wajo, cukup banyak modus dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos BPNT di Kabupaten Wajo. Hal ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial Wajo.
Diantara modusnya, ada Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang memegang kartu KPM selama bertahun-tahun. Tidak membagikannya kepada KPM sebagai pemiliknya. Dana dalam kartu tersebut dicairkan oleh oknum TKSK tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jumlahnya mencapai ratusan kartu dengan nilai puluhan juta perbulan. Jika diakumulasi selama sekitar dua tahun nilainya hampir Rp1,5 miliar. Sementara informasi dari KPM inisial “BG” baru dibagikan dengan alasan tertentu dan saya sudah menggesek Alhamdulillah saya sudah terima,” katanya
Kemudian ada pula modus terkait sembako. Jumlah sembako yang diterima warga sangat jauh dari nilai uang yang harus mereka terima. Jika ditotal nilai yang diterima warga hanya sekitar Rp110.000 hingga Rp.145.000 per orang dari nilai bantuan Rp.200.000 per KPM per bulan.
“salah satu Pemilik E-Warong yang tidak mau disebut namanya, tidak tahu menahu darimana pasokan pangan yang disalurkan, cuma TKSK yang mengatur semua termasuk nomor rekening yang dituju, saya tidak kenal pemasoknya saya cuma diarahkan oleh TKSK dan setelah bantuan tersalur dan digesek KKS KPM baru saya transfer uangnya sebesar Rp.191.000/KPM ke rekening salah satu oknum TKSK inisial "S" pada tahun lalu 2020, Selisih Rp.9.000 diberikan sebagai fee selaku tempat titip barang , sekarang pindah lagi ke rekening inisial "HI" kata pemilik Agen/E-Warong yang juga perangkat desa salah satu desa di Kecamatan Pammana" katanya.
"Sembako yang diberikan juga tidak sesuai kualitas dan kuantitasnya, seperti Telur dari 4 butir hanya satu yang layak komsumsi sisanya busuk" ujar Tim Investigasi Koalisi LSM
Ketua Tikor Program Bansos BPNT Kabupaten Wajo Ir.Armayanai, M.Si diminta tanggapannya via WhatsApp Terkait Program BPNT yang banyak temuan dilapangan bahwa Negara hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya yang dikemas dalam berbagai regulasi yang harus dipedomani bagi siapapun yang diberi kewenangan dan tanggungjawab untuk melaksanakan. ketika dalam implementasi terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Begitupula pernyataan sikap dari Anggota DPRD Wajo dari fraksi Gerindra H.Mustafa setelah dijumpai di kantin DPRD Wajo, kalau beliau sangat prihatin terhadap paktek yang dilakukan oleh oknum yang terstruktut dan massive yang ujung-ujungnya meresahkan masyarakat khususnya Masyarakat kita yang berhak menerima bantuan . lanjut H.Mustafa secara tegas menyatakan kalau hal ini tidak ada tanda-tanda penyelesaian di pihak APH ia akan membawa ke pihak yang lebih tinggi tegasnya. Dan menutup perbincangan kami ia mengatakan kalau sangat Mengapresiasi Pihak Kejaksaan atas langkah yang cepat diambil agar tidak berlarut-larut permasalahan ini menutup perbincangan dengan tim media Sorot Makassar.
Dugaan penyelewengan dana bansos BPNT ini dilaporkan oleh Koalisi LSM Wajo. Ketiga LSM tersebut adalah Lembaga Investigasi dan Monitoring (Limit), Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dan Wajo Anti Corruprion (WAC). editor Irwan SM