SOROTMAKASSAR -- Sengkang
Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) merupakan program yang dilaksanakan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan pemukiman di kecamatan serta meningkatkan kualitas pemukiman pedesaan.
Pelaksanaannya melalui Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai lembaga pelaksana (executing agency) dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, Kementerian Dalam Negeri membantu pelaksanaan program terutama dalam bidang sosialisasi, diseminasi, publikasi, kampanye program dan pelatihan (Penguatan Kelembagaan).
Terkait Pelaksanan fisik program PISEW di Kabupaten Wajo, kami mencoba menggali informasi dengan menjumpai salahsatu lembaga Pemerhati yang tergabung dalam Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik yang disingkat L-BPKP diketuai oleh Andi Sumitro Palaguna, ''Dirinya membenarkan kalau ada Tim Teknisnya melakukan pemantauan lapangan seluruh proyek di Kabupaten Wajo termasuk program PISEW dan bila perlu melakukan opname lapangan (pemeriksaan mendetail),'' kata ketua BPKP yang akrab disapa dengan Andi Sumi, namun untuk lebih jelasnya Andi Sumi menunjuk personilnya dari lembaga yang dipimpinnya yaitu Departemen Teknik dan Pemberdayaan diketuai NR Syam yang akrab disapa Bang Ucok.
Lanjut ia menjelaskan bahwa pada pemeriksaan pertama ( 15/04/21) dilanjutkan (05/06/21) dan dilakukan opname (06/06/21) lapangan beberapa kegiatan pelaksanaan fisik program PISEW tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 di beberapa Daerah Wilayah Kecamatan Kabupaten Wajo ditemukan adanya beberapa permasalahan yang sangat urgen diantaranya Lokasi yang ada di Kecamatan Tanasitolo Pekerjaan Perintisan dan Perkerasan jalan Lapalloro di tambah Pembangunan Jembatan Kayu bentangan 4 meter.
Pada bagian Abutment jembatan telah terjadi patahan sebelah menyebelah yang nantinya sangat membahayakan masyarakat pengguna jembatan tersebut, selanjutnya pondasi oprit jembatan dipasang tegak lurus, yang seharusnya harus terpasang miring sesuai spesifikasi standar pembuatan jembatan.
Hal ini menggambarkan kalau pekerjaan tersebut tidak ada pengawasan, baik dari Fasilitator Masyarakat (FM) sebagai pembimbing teknis atau tim pelaksana yang terbentuk kurang memiliki pengetahuan teknis apa yang akan dibuat sehingga terkesan pekerjaan asal jadi.
Padahal kegiatan ini memiliki Detailed Engineering Design (DED) sebagai gambar Kerja dan dilakukan asistensi.
Selanjutnya bersama Tim teknis melanjutkan pemantauan beberapa titik lokasi yaitu Kecamatan Sajoanging desa Towalida dan desa Sakkoli, ia pun menemukan permasalahan yang sama dimana pekerjaan selokannya meliuk-liuk bagai ular, padahal bisa dilakukan secara teknis dimana titik bisa diluruskan, dalam artian pekerjaan ini tidak ada Pengawasan atau pembimbing teknis atau pelaksananya kurang memiliki pengetahuan tentang pekerjaan teknis.
Dan bahkan sesuai informasi salahsatu warga yang tidak kami sebutkan namanya, diduga kalau pekerjaan tersebut dikerja oleh orang berinitial AZ atau AI yang bukan penduduk daerah setempat, seperti halnya pekerjaan program PISEW yang ada di desa Batu Kecamatan Pitumpanua yang kami hanya temukan beberapa tumpukan batu pecah (05/06/21).
Selain itu dana sudah cair lebih kurang 30 % secara keseluruhan 8 lokasi untuk tahun anggaran 2021.
Dilain pihak sudah sangat jelas dalam surat edaran Dirjen Cipta Karya nomor: 04/SE/DC/2019 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya nomor: 02/SE/DC/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Menutup percakapan kami Ketua BPKP Andi Sumitro Palaguna didampingi beberapa Tim Teknisnya menegaskan kalau dirinya akan intens melakukan pemantauan pelaksanaan fisik sebagai bentuk perhatian agar uang Negara betul-betul dapat dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat dan ia tidak segan melaporkan ke pihak APH kalau ada oknum yang mencoba cari keuntungan pada Program PISEW ini. (TIM).