Material Tambang Galian Batu dari Sungai Tamboke Diduga Tak Berizin, Diawasi Petugas Balai Pompengan Tutup Mata

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara

Kegiatan tambang Galian Batu di Kabupaten Luwu Utara untuk pekerjaan bantaran sungai Masamba pasca banjir bandang dengan telan anggaran Rp18 Milyar.

Pengambilan batu untuk pekerjaan bantaran sungai Masamba di tambang galian C (batu) tepatnya di Desa Tamboke Kecamatan Sukamaju, semakin hari kian meresahkan.

Oknum Penambang Galian C (batu) dikelolah oleh warga setempat dengan inisial bapak A, yang diduga tidak mengantongi izin dalam menambang, ini seakan-akan bebas melakukan usaha tambang galian C karena diawasi petugas dari Balai Pompengan dan seakan-akan menutup mata.

Kegiatan Penambangan Galian C yang diduga Ilegal ini tidak pernah disidak oleh Instansi DPUPR, Satpol PP.

Namun apa daya diduga adanya kekuatan besar yang membekingi praktek ini. Dan diharap penegak hukum turun tangan melihat praktek galian batu untuk dipakai pekerjaan bantaran sungai Masamba dengan anggaran Rp18 Milyar. Kegiatan penambangan ini melenggang bebas. Dan ini perlu disikapi demi lingkungan hidup dan keberlangsungan alam.

Pemerintah Desa Tamboke tidak banyak berbuat karena tidak ada kewenangan untuk melarangnya.

“Sebetulnya kami sangat kuatir dengan dampak yang akan ditimbulkan dari adanya Galian C ini, disamping merusak kawasan lingkungan, yang lebih menakutkan lagi apabila sampai terjadi banjir bandang juga,” sebut warga yang minta dirahasiakan identitasnya. (yus).