Ketua RT Jelaskan Soal Barang Bukti yang Ditemukan Saat Penggrebekan di Rumah AE

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Saat penggerebekan di rumah AE yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Selayar pada tanggal 25 Februari 2021, di Jln MT Haryono, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Namun sejumlah saksi yang dikonfirmasi awak media, termasuk Ketua RT, Sofyan alias Fian yang ditemui di kediamannya, Minggu (18/04/2021) menjelaskan, tidak ada buku rekening dan kartu ATM serta timbangan kristal yang dilihatnya.

"Karena saya turut menyaksikan dan ikut tanda tangan sebagai saksi barang bukti yang didapat didalam rumah AE," ungkap Sofyan.

Sementara itu, seorang Ibu rumah tangga bernama Tia yang juga dikonfirmasi awak media di rumahnya Jln Pierre Tendean, Kelurahan Benteng, Minggu (18/04/2021) mengatakan, barang bukti yang didapat itu, di rumah iparnya berupa 1 buah timbangan kristal, 2 buah kartu ATM, dan 1 buku rekening.

"Itu yang didapat saat penggeledahan di rumah ipar saya termasuk juga anaknya BH bernisial AG yang bersembunyi dalam kamar berhasil ditemukan oleh polisi," ujar Tia.

Selain itu kata Tia, pada hari itu juga yang berhasil diamankan polisi, yakni 1 unit motor Vario milik BH, bersama 2 kartu ATM, serta 1 buku rekening, dan 1 timbangan kristal.

Sesuai hasil pantauan awak media, kartu ATM dan buku rekening atas nama RM, namun yang kendalikan baik transfer atau penarikan uang semua diduga dikendalikan oleh orang tua RM berinisial BH.

Sementara itu penyidik Satres Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Aipda Muh Syahrir yang dikonfirmasi melalui WA telepon selularnya, namun tidak berhasil karena nomor WAnya sudah tidak aktif. (TIm/UH)