PD Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Sanksi BK Tidak Akan Merubah Proses Pidana

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Proses kasus pidana perselingkuhan yang dilaporkan Yohanis Samma Pasangka ke Polres Toraja Utara saat ditelusuri awak media diketahui bahwa proses kasus tersebut sudah masuk dalam tahap pemanggilan terlapor sebanyak dua kali dan pemanggilan itu tidak pernah dipenuhi oleh terlapor oknum dewan berinisial PD, dan kembali akan di jadwalkan surat pemanggilan ketiga oleh Polres Toraja Utara.

Penasehat hukum Pither Ponda Barani mengatakan, pemanggilan oknum dewan PD itu atas laporan perbuatan tidak menyenangkan dan merusak keharmonisan rumah tangga Yohonis Samma Pasangka. Kasus ini akan terus dikawal sampai bergulir ke pengadilan, dan sementara sudah dalam tahap pemeriksaan pihak terlapor, dan sebelumnya pemeriksaan saksi-saksi dan penyerahan barang bukti Foto, Video serta audio rekaman suara. "Selain itu tidak tertutup kemungkinan ada tambahan saksi kunci dalam proses pemeriksaan," kata Pither lewat selulernya Kamis (15/04/2021).

Lanjut Pither, turunnya putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD saya lihat ada kejanggalan atas sanksi yang diberikan terhadap oknum PD anggota DPRD Toraja Utara, sementara PD sendiri dinilai terang-terangan melanggar moral etika dengan selingkuhi istri orang yang masih di nafkahi oleh suaminya. Dari perbuatan itu sehingga dilaporkan secara pidana oleh Yohanis Samma Pasangka.

Tambah Pither, sanksi yang dijatuhkan BK atas oknum anggota dewan dari Fraksi Golkar ini tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum PD, dimana rekomendasi putusan yang dikeluarkan hanya sanksi ringan. "Keputusan BK itu tidak akan merubah proses pidananya yang sementara prosesnya berjalan," ungkap Bang Pit yang dikenal selalu menyuarakan kebenaran. (man)