Ajiep Padindang, Bahas Pembangunan Desa Dihadapan Pemuda Di Bone

SOROTMAKASSAR -- Bone.

Seminar Empat Pilar Kebangsaan MPR RI, kini berlangsung di Café De Tuo Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, (18/03/2021) dengan tema “Membangun Desa Dalam Kerangka Konstitusi” yang dibawakan Anggota MPR RI, Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, selaku nara sumber.

Turut hadir Jamal Andi (Narasumber 2), Ketua Karang Taruna Kecamatan Kahu, Kabupten Bone, Andi Adil Fadli Lura, SE, dan pengurus Karang Taruna Kecamatan, Desa/Kelurahan se Kecamatan Kahu. Seminar yang diikuti 150 orang peserta dari unsur pemuda ini, dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kahu, Andi Adil Fadli Lura, SE, menyambut gembira dilaksanakan seminar ini.

“Tema seminar ini sangat penting dibahas karena menyangkut pembangunan desa dan kesejahteraan petani di tengah berbagai permasalahan yang dihadapi petani," katanya.

Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, dalam sambutan sebelum membuka acara seminar, menyatakan, seminar Empat Pilar Kebangsaan MPR RI merupakan program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara. Empat Pilar tersebut sesunguhnya merupakan Konsesus Nasional untuk menyatukan Bangsa Indonesia yang demikian besar dan majemuk.

Lebih lanjut, Ajiep dalam penyajian materinya, mengajak pemuda agar mengambil peran strategis dalam pembangunan desa.

“Pemuda harus mengambil peran dalam menata dan membangun desa, menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan tampil sebagai pemimpin di masyarakat dalam membangun solidaritas sosial antar warga," ungkapnya.

Kemudian, seminar juga mengulas kedudukan desa dalam konstitusi. Di mana, desa telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Hal tersebut terdapat dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan).

"Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2), dansecara lebih luas, desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata mantan Ketua Karang Taruna Prov. Sulsel dua periode tersebut.

Sementara Jamal Andi, sebagai narasumber 2, membahas tujuan Pembangunan Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk itu, katanya, Undang-Undang ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu "Desa membangun‟ dan "membangun Desa‟ yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.

Dalam sesi diskusi, salah satu persoalan yang mencuat dari peserta seminar adalah pembangunan sektor pertanian. Menanggapi hal tersebut, Ajiep menyampaikan, membangun desa adalah membangun pertanian. Kemajuan desa sangat ditentukan oleh pembangunan pertanian.Membangun pertanian harus melalui penerapan inovasi teknologi pertanian yang efisien, ketersediaan pupuk dan bibit unggul yang dibutuhkan petani.

“Hal ini yang akan mendorong produktivitas secara nyata. Dengan membangun pertanian, selain mampu meningkatkan kesejahteraan petani, pada saat yang sama juga akan mampu menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi penduduk perdesaaan,” pungkasnya. (rk)