Kalatiku Buktikan, Pembongkaran Pertokoan Tanpa Perlawanan dan Berjalan Aman

SOROTMAKASSAR–Toraja Utara.

Dipenghujung masa jabatan sisa sebulan lagi, Bupati Kalatiku Paembonan atas nama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah membuktikan melakukan pembongkaran Pertokoan Rantepao dan terwujud pada hari Selasa, 02 Maret 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan bagi seluruh pelaku eksekusi bangunan dua lantai.

Namun sebelumnya, Niat tulus Kalatiku untuk membangun Toraja Utara jauh lebih baik, utamanya kota Rantepao akan di jadikan ruang terbuka hijau sempat mendapat perlawanan dari beberapa oknum pengguna pertokoan yang tidak mau di relokasi ke tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah di pasar Bolu. Sehingga eksekusi pembongkaran sempat tertunda sampai ke 02 Februari 2021.

Bupati Kalatiku yang ditemui malam hari usai pembongkaran bangunan Pertokoan mengatakan, "Pembongkaran ini berjalan lancar dan tidak ada  hambatan, Pemerintah Daerah menggunakan 3 alat berat untuk merobohkannya dan dibantu oleh aparat TNI, Polri, Satpol PP dan damkar dengan jumlah sekitar 400 personil, Katanya.

Tambah Kalatiku, Setelah diratakan,  banyak penelpon saya terima dari luar Toraja dengan mengucapkan selamat dan memberi dukungan untuk melakukan penataan kota Rantepao, dukungan itu juga datang lewat WA, SMS , telpon dan juga lewat medsos FB, apa yang saya lakukan ini adalah semata untuk masyarakat Toraja Utara dan meningkatkan Pariwisata dari segi ke asrian dan kesejukan ketika dilakukan penataan, kunci Kala.

Dimasa akhir jabatan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan melakukan gebrakan dengan membongkar Pertokoan Rantepao yang berdiri sudah lebih 46 tahu, atas pembongkaran ini Kalatiku meletakkan Pondasi dasar untuk Bupati terpilih Yohanis Bassang  untuk melanjutkan pembangunan kedepan.

Penelusuran yang dilakukan wartawan terkait Pertokoan, para pengguna pelaku dagang di pertokoan diduga tidak pernah membayar setoran sewa gedung toko selama 20 tahun kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah mengalami ke rugian yang  ditaksir sekitar 70 miliar, sementara informasi yang di terima dan layak dipercaya, beberapa pelaku dagang dalam pertokoan sudah menyetor uang kontrak lost pertokoan ke oknum tertentu.

Sementara itu di tempat Pembongkaran Kabag Hukum Toraja Utara Nety Palin yang dutemui mengatakan, pemerintah  sudah berulangkali melakukan pemberitahuan dan itu adalah bagian dari prosedur hukum dan juga bagian dari persuasif, ketika tiba penertiban 
, pemerintah juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan juga pengadilan serta kejaksaan, tutur Nety

“Terkait dengan adanya tuntutan baru pengguna pertokoan di pengadilan, pemerintah juga perhatikan materi apa yang diajukan ke pengadilan, mereka itu tidak menuntut samasekali tentang hak kepemilikan karena mereka sudah tahu bahwa tanah pertokoan ini bukan hak mereka, yang mereka tuntut itu adalah pembatalan surat-surat pemberitahuan dan mereka meminta untuk tetap disini (Pertokoan) dan tidak ada bukti baru yang mereka ajukan,” tutur Nety Palin di selah Pembongkaran Pertokoan Rantepao, (man)