SOROTMAKASSAR – Toraja Utara.
Sekitar 20 orang perwakilan keluarga Yohanis Samma Pasangka mendatangi kantor DPRD Toraja Utara dan menemui Badan Kehormatan (BK) Dewan di ruang komisi II Jumat (26/02/21).
Kehadiran keluarga untuk mempertanyakan sejauh mana hasil pemeriksaan atas oknum "PD" Anggota DPRD yang diduga melakukan zina terhadap perempuan JAT yang masih berstatus mempunyai suami yang sah dan dikarunai tiga orang anak yang sudah duduk di kelas lima SD.
Didepan Badan Kehormatan mengatakan, "Perbuatan Zina oknum DPRD "PD" ini tidak ada toleransi, ini perbuatan sangat merusak nama lembaga dan perbuatan tidak terpuji, oknum ini tak pantas lagi didudukan sebagai wakil rakyat. Seharusnya dia yang melindungi rakyat malah dia yang merusak rakyat, jadi kami minta Badan Kehormatan memberi sanksi yang berat atas perbuatan yang dilakukan dan bersihkan lembaga dari oknum yang rusak moralnya, selain itu mohon dilakukan evaluasi dan menempatkan orang yang bermoral dan mendengar jeritan rakyatnya, itu harapan kami sebagai rakyat yang sudah menempatkan wakilnya di Dewan'', tegas Gereng.
Badan Kehormatan dapat mengambil keputusan tanpa ada tekanan dan memihak ke siapapun sebagai bentuk Intervensi dan merekomendasikan untuk di ajukan dalam Paripurna DPRD. BK harus obyektif melihat permasalahan kasus dan mengacu dari aturan lembaga yang dibuat bersama 30 anggota dewan Toraja Utara, harapnya.
"PD ini adalah anggota DPRD aktif sebagai wakil rakyat yang harusnya memperjuangkan rakyat bukan untuk se-enaknya memperlakukan rakyat, kami sebagai keluarga akan kawal permasalahan ini sampai ada keputusan, dan akan melaporkan ke pihak kepolisian, nanti saat paripurna kami keluarga akan hadir jauh lebih banyak untuk mengawal kasus ini atas perbuatan oknum anggota dewan dalam sidang Paripurna'', harapnya lagi.
Ditempat yang sama, ketua Badan Kehormatan Marthen Tonapa Manurung yang didampingi Yusuf Tangkemanda anggota di depan keluarga menyampaikan, "Kami terus bekerja maksimal dan mengacu dari aturan lembaga yang ada, percayakan kami untuk bekerja, tidak ada yang bisa mengintervensi sampai adanya rekomendasi paripurna, putusan rekomendasi akan dengan seadil adilnya sesuai aturan yang berlaku dalam lembaga, Kami bertiga terus bekerja dan memperhatikan tatib kelembagaan," kata Marthen.
Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rantesiama, SE yang ditemui terpisah mengatakan, terkait dugaan adanya perbuatan asusila oleh oknum dewan sementara dalam proses ke lembagaan, biarkan lambaga yang bekerja. "Mari kita percayakan kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan untuk bekerja, karena lembaga ini punya aturan dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, mari kita semua tahan diri dan menunggu hasil dari BK yang akan di Paripurnakan, " harap Nober.
Sementara itu, Agustinus Pasangka sebagai keluarga Sabtu, 27/2/2021 menjelaskan, terkait penerbitan surat cerai itu sangat terindikasi dipaksakan penerbitannya.
Pasalnya, Yohanis suami JAT tidak pernah pegang surat panggilan sidang dan hanya pemerintah desa yang menerima sekali sementara seharusnya tiga kali, untuk menghubungi Yohanis sulit karena berlayar, sementara keberadaan Yohanis berlayar di ketahui istrinya JAT, katanya.
Tambah Agus, Yohanis dan JAT harmonis dalam keluarga dan tidak pernah cerai secara hukum, masuknya perbuatan orang ke tiga dalam keluarga Yohanis Samma diketahui pada awal Oktober 2020 dan memuncak pada bulan Des 2020, sebelum kasus ini memuncak Yohanis Samma suami sah JAT masih mengirimkan biaya hidup, dibulan September dan Oktober 2020 dengan bukti transfer masih ada, semua ini menandakan bahwa Yohanis Samma bersama "JAT" dan tiga anaknya masih rukun dalam keluarga, terang Agus, (man).