Kapolres Sinjai Ungkap Penangkapan Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sinjai

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Pengguna dan pengedar narkoba saat ini tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan. Peredarannya sudah merambah hingga wilayah pedesaan.  Bahkan di Kabupaten Sinjai, sudah tujuh kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani dan sebagian besar penangkapannya dilakukan di wilayah pedesaan.

Seperti hasil penangkapan polisi pada Rabu (13/02/2019), di mana salah satu pelaku berinisial MT (52 tahun), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba ditangkap di rumahnya di Takkalala, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur.

Penangkapan ini diungkap Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, kepada wartawan saat jumpa pers pada Jumat (15/2/2019) pagi.

“Penangkapan MT berawal dari ditangkapnya dua orang pengguna narkoba berinisial SY (39 tahun), dan SG (33 tahun). Mereka ditangkap di BTN Lappa Mas Kelurahan Lappa saat menggunakan narkoba. Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu, alat isap sabu, sendok pipet, korek, pirex serta HP merk samsung,” urai Kapolres Sinjai.

Saat diinterogasi polisi, lanjut Kapolres, SY mengaku warga Dusun Bisokeng, Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur. Sementara SG adalah warga BTN Gojeng Permai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari lelaki berinisial MT.

Usai diinterogasi, pengembangan dilanjutkan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Rivai. Pada Rabu menjelang petang MT ditangkap di rumahnya di Takkalala. 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MT, polisi menemukan sabu dalam lubang kursi milik MT dengan berat kurang sekira 1,04 gram, pipet dan uang hasil penjualan sabu. 

Polisi turut menyita barang bukti lainnya. Ketiga pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sinjai. (AaN)