Juli 2021, Pilkades Serentak di Luwu Utara, 102 Desa Harus Disiplin Protokol Kesehatan

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Pemilihan Kepala Desa (pilkades) di 102 desa se-Kabupaten Liwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) dijadwalkan bulan JuliĀ  2021 mendatang.



Pilkades tahun ini mengacu dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Pilkades Serentak sesuai protokol kesehatan Covid19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lutra Misbah usai rapat bersama persiapan pilkades serentak dipimpin langsung Bupati Lutra Indah Putri Indriani, bertempat di Aula La Galigo Kantor Bupati, Rabu (10/2/2021).

Terkait Pilkades di Luwu Utara pada 14 Juli mendatang, lanjut Misbah via jejaring WhatsApp, Kamis (11/2/2021), mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan data, anggaran dan teknis pelaksanaan, serta wajib dan harus mematuhi kedisiplinan protokol Covid-19.

"Kita mengambil contoh pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, untuk diterapkan pada saat Pilkades nanti," terang Misbah.

Sekarang, katanya, sedang menunggu juknis Perbup tersebut, tahapannya mulai dari pendaftaran, penjaringan, pencalonan hingga saat pemilihan.

Data Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lutra menyebutkan, terdapat 102 Desa di 15 Kecamatan yang akan menggelar pilkades sedang merencanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) sesuai petunjuk dari Bupati Indah Putri Indriani akan dijadwalkan pada 15 Februari 2021.

"Harapan Kadis PMD ke depan, pelaksanaan pilkades Tahun 2021 berjalan aman dan lancar, sehingga terpilih kepala Desa (kades) yang amanah serta ikut berperan dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Lutra," pungkasnya. (yus)