SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Kantor Dinas Kehutanan Toraja Utara diduga mengoperasikan kendaraan dinas roda dua sebanyak 6 unit motor KLX 150cc dan sejak digunakan dari tahun 2014 diduga tidak memiliki surat-surat atau dokumen lengkap kepemilikan kendaraan sehingga dinilai merugikan daerah dalam hal pemungutan Pajak Kendaraan selama 6 tahun.
Sebelum peralihan kantor Dinas Kehutanan dari Kabupaten ke Provinsi, dulunya Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Toraja Utara memprogramkan pengadaan motor sebanyak 6 unit di tahun 2014 dan anggarannya di ambil dari DAK 2014 dengan nilai harga per unit Rp 48.000.000,-. Dan setelah dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat dan BPK, laporan keuangan dalam pengadaan motor tidak masuk dalam temuan.
Pengadaan pembelian 6 unit motor KLX 150cc diduga terjadi mark-up harga, karena dalam pembelian motor KLX bukan di dealer Kawasaki, namun pembelian motor tersebut diduga dilakukan diluar dealer resmi, sebab harga yang didapatkan jauh lebih murah ketimbang belinya di dealer resmi Kawasaki, dan diluar surat-surat dokumen resmi kepemilikan.
Kasus pengadaan kendaraan motor KLX 6 unit dan tidak memiliki dokumen lengkap sejak dilakukan pembelian oleh rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang di tahun 2014 dengan terhitung masuk surat-surat dokumen dengan harga satuan Rp.48.000.000,-.
Kantor Dinas Kehutanan Toraja Utara diduga mengoperasikan kendaraan dinas roda dua sebanyak 6 unit motor KLX 150cc dan sejak digunakan dari tahun 2014 diduga tidak memiliki surat-surat atau dokumen lengkap kepemilikan kendaraan sehingga dinilai merugikan daerah dalam hal pemungutan Pajak Kendaraan selama 6 tahun.
Sebelum peralihan kantor Dinas Kehutanan dari Kabupaten ke Provinsi, dulunya Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Toraja Utara memprogramkan pengadaan motor sebanyak 6 unit di tahun 2014 dan anggarannya di ambil dari DAK 2014 dengan nilai harga per unit Rp 48.000.000,-. Dan setelah dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat dan BPK, laporan keuangan dalam pengadaan motor tidak masuk dalam temuan.
Pengadaan pembelian 6 unit motor KLX 150cc diduga terjadi mark-up harga, karena dalam pembelian motor KLX bukan di dealer Kawasaki, namun pembelian motor tersebut diduga dilakukan diluar dealer resmi, sebab harga yang didapatkan jauh lebih murah ketimbang belinya di dealer resmi Kawasaki, dan diluar surat-surat dokumen resmi kepemilikan.
Kasus pengadaan kendaraan motor KLX 6 unit dan tidak memiliki dokumen lengkap sejak dilakukan pembelian oleh rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang di tahun 2014 dengan terhitung masuk surat-surat dokumen dengan harga satuan Rp.48.000.000,-.

Ke-6 unit kendaraan motor KLX tersebut tidak memiliki BPKB dan STNK sampai tahun 2021, sementara anggaran surat dokumenya sudah termasuk saat pengadaan DAK 2014. Penggunaan pengoperasian motor KLX 150cc di Dinas UPT Kehutanan Saddang II Toraja Utara terindikasi bodong.
Berdasarkan penyelusuran di lapangan, 6 motor Trail Kawasaki 150cc terungkap setelah Dinas Kehutanan melakukan penarikan dari beberapa mantan karyawan kehutanan yang pernah menggunakannya. Setelah wartawan mencoba menanyakan motor tersebut, oknum pengguna mengatakan bahwa selama dipakai kami tidak pernah lihat surat STNK maupun BPKB.
Pasalnya pengadaan 6 unit motor merek Kawasaki KLX 150cc pada DAK 2014 Kabupaten Toraja Utara merupakan program pengadaan Dinas Kehutanan pada saat sebelum terjadi adanya peralihan ke Provinsi, motor KLX 6 unit tersebut sudah enam tahun lamanya digunakan operasional dengan tidak memiliki dokumen alias bodong.
Saat wartawan mencoba menanyakan ke Samsat pada Senin (08/02/2021) terkait pajak kendaraan enam unit motor KLX Dinas UPT Kehutanan, pihak Samsat mengatakan jika mereka belum tahu hal itu. "Nanti saya cek kebenarannya dan kalau itu betul kami akan lakukan tindakan. Jadi tunggu saja nanti saya kasih kabar," ketus anggota Samsat Toraja Utara saat dihubungi lewat selulernya. (*man)
Berdasarkan penyelusuran di lapangan, 6 motor Trail Kawasaki 150cc terungkap setelah Dinas Kehutanan melakukan penarikan dari beberapa mantan karyawan kehutanan yang pernah menggunakannya. Setelah wartawan mencoba menanyakan motor tersebut, oknum pengguna mengatakan bahwa selama dipakai kami tidak pernah lihat surat STNK maupun BPKB.
Pasalnya pengadaan 6 unit motor merek Kawasaki KLX 150cc pada DAK 2014 Kabupaten Toraja Utara merupakan program pengadaan Dinas Kehutanan pada saat sebelum terjadi adanya peralihan ke Provinsi, motor KLX 6 unit tersebut sudah enam tahun lamanya digunakan operasional dengan tidak memiliki dokumen alias bodong.
Saat wartawan mencoba menanyakan ke Samsat pada Senin (08/02/2021) terkait pajak kendaraan enam unit motor KLX Dinas UPT Kehutanan, pihak Samsat mengatakan jika mereka belum tahu hal itu. "Nanti saya cek kebenarannya dan kalau itu betul kami akan lakukan tindakan. Jadi tunggu saja nanti saya kasih kabar," ketus anggota Samsat Toraja Utara saat dihubungi lewat selulernya. (*man)