SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa Haris Tappa akhirnya divonis subsider 1 bulan penjara percobaan 3 bulan dan denda Rp 5.000.000.
Pada sidang yang berlangsung Rabu (13/02/2019) siang sekitar pukul 14.50 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jln Usman Salengke dipimpin Hakim Ketua Sigit Triadmojo, SH, MH didampingi Hakim Anggota Herianti, SH, MH, dan Henu Sista Aditia, SH, MH serta Panitera Pengganti Isnawanti, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Citra Permata Sari, SH.
Menurut Sigit adapun pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa dalam kasus tersebut adalah, Abdul Haris Tappa bin Idris Pasal 439 Jo 280 ayat (2) Huruf F UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan tuntutan 2 (dua) bulan kurungan penjara, denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Pasal 521 setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Sedangkan Lurah Bontoramba Abdul Latif HAS, SE dengan sangkaan
Pasal 494 Jo 280 ayat (3) Huruf F UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan tuntutan 2 (dua) bulan kurungan penjara, denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, masing-masing Abdul Haris Tappa bin Idris divonis Denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 3 bulan dan Abdul Latif HAS divonis bebas.
Sidang Kasus Pelanggaran Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim selesai pukul 16.00 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. (alfian)