Polres Kepulauan Selayar Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Penjualan Pulau Lantigian

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Polres Kepulauan Selayar menggelar Konferensi Pers terkait penyelidikan dugaan penjualan Pulau Lantigian yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, SIK, MH, bertempat di ruang rapat Mapolres, Sabtu (30/01/2021).

Turut dihadiri Usman, S.Hut, MP (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate), Nur Aisyah Amnur, SP, MP (Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato), Kepala Desa Jinato serta sejumlah wartawan elektronik, media cetak dan online.

Berdasarkan informasi dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate ditengarai adanya kegiatan penjualan Pulau Lantigian yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dugaan penjualan Pulau Lantigian dilakukan oleh SA kepada AS dengan harga sembilan ratus juta rupiah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar sepuluh juta rupiah melalui transfer ke rekening BRI milik Kasman ponakan SA dan akan dilunasi dikemudian hari setelah sertifikat tanah selesai.

“Pulau Lantigiang seluas 2,8 Ha tercatat dalam Dokumen Zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTR), sementara dalam Surat keterangan jual beli antara SA dan AS seluas 7,3 Ha yang diketahui oleh Kepala Desa Abdullah pada tahun 2015.

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dan dua orang saksi yaitu Abdullah dan Rustam segera diundang untuk dilakukan pemeriksaan begitu juga dengan para pihak yakni penjual dan pembeli akan segera diundang guna menjalani pemeriksaan sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan pidana sehingga bisa diambil kesimpulan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. (Ucok Haidir)