Mulai 1 Februari 2021, Pemerintah Toraja Utara Berlakukan Larangan Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka


SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Terhitung mulai tanggal 01 Februari 2021, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan atas nama pemerintah daerah memberlakukan larangan kegiatan selama satu bulan penuh lamanya dan meminta masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sosial berupa upacara Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka selama di bulan Februari 2021.


Bupati Kalatiku yang ditemui wartawan sorotmakassar.com di kediamannya, Sabtu (30/01/2021) menjelaskan, pemberlakuan larangan kegiatan juga diberlakukan kepada semua tempat hiburan yang ada di Toraja Utara.

"Ini sangat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona, dimana saat ini korban terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Keputusan ini diambil Pemerintah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Toraja Utara.

Penghentian ini sifatnya sementara untuk tidak menggelar atau menghentikan semua kegiatan Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka di Toraja Utara, sesuai kebijakan Bupati Kalatiku melalui Surat Edaran Nomor 100/0139/Tapem/2021, tanggal 19 Januari 2021.

Surat Edaran itu terkait tentang penghentian sementara kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka). Selain itu semua tempat hiburan ikut ditutup dalam rangka pencegahan virus Covid-19 terhadap masyarakat Kabupaten Toraja Utara.

Lewat Surat Edaran ini, Kalatiku menyampaikan enam hal kepada semua  Camat, Lurah, Kepala Lembang dan masyarakat Toraja Utara.

Poin pertama, menghentikan semua kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021.

Poin kedua, apabila ada warga Toraja Utara yang tiba-tiba meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib dimakamkan pada kesempatan di hari  pertama kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Poin ketiga, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dengan status bukan pasien Covid-19 dapat diberikan izin selama satu hari untuk melaksanakan prosesi adat/agama dan dimakamkan pada hari yang sama.

Poin keempat, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia bukan sebagai pasien Covid-19 dapat diberikan izin satu hari untuk menyelenggarakan ibadah kedukaan, selanjutnya mayat disimpan untuk menunggu pelaksanaan upacara adat di waktu yang akan datang.

Poin kelima, apabila terjadi ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal bukan pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara maka diberi izin menyelenggarakan prosesi pemakaman selama satu hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.

Poin keenam, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara dan harus dimakamkan pada hari kedatangan jenazah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.

Data yang dirilis dari Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara per 30 Januari 2021, warga yang positif terpapar Covid total sebanyak 520 orang, sementara 387 orang dinyatakan sembuh, yang  menjalani isolasi 90 orang, dan dalam perawatan 19 orang serta yang meninggal dunia sebanyak 24 orang. (man)