Mahasiswa Wija To Luwu Tuntut Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah di Masamba

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Wija To Luwu unjuk rasa di jembatan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara bertepatan dengan digelarnya momentum Hari Jadi Luwu ke-753 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-75, Sabtu 23 Januari 2021.



Mahasiswa juga menuntut pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) supaya segera mendorong pemekaran Walenrang-Lamasi (Walmas) sebagai Kabupaten Luwu Tengah. Selain berorasi, mahasiswa wija To Luwu juga membakar ban bekas.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua IPMIL di Universitas Indonesia Timur, Andi Roni dalam orasinya menuntut dimekarkannya Luwu Tengah. Dalam aksi unjukrasa itu mereka berharap pemerintah pusat memberikan diskresi terhadap Luwu Tengah jika tidak mencabut moratorium.

“Kami mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium DOB dan mekarkan Luwu Tengah menjadi sebuah kabupaten. Alasannya, masyarakat Walenrang Lamasi (Walmas) ini harus menempuh jarak 90 km ke ibukota Kabupaten Luwu di Belopa, namun empat Kepala Daerah di Tana Luwu seakan-akan cuek dan tidak mau bersatu, padahal pemekaran Luwu Tengah itu cita-cita bersama beberapa tahun lalu," ungkapnya.

Ia menambahkan, Luwu Tengah yang meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Walenrang Barat, Lamasi, Lamasi Timur, itu adalah harga mati untuk dimekarkan.

"Kami berharap DPR RI obyektif dalam menetapkan daerah yang layak dimekarkan, Luwu Tengah sudah memenuhi persyaratan secara yuridis dan teritorial," kata Andi Roni dari mahasiswa wija To Luwu.

Alasan lain percepatan pemekaran, adalah yang paling mengemuka adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah. Undang-Uhdang 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 tentang tata cara pembentuksn, penghapusan dan pembangunan daerah.

Disyaratkan, bahwa dalam pembentukan pemerintahan daerah yang baru didasari adanya persyaratan administrasi, teknik dan fisik kewilayahan, kemapanan, ekonomi, potensi daerah, pertanahan, keamanan, sosial, budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, rehtang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya pemerintahan daerah.

Termasuk syarat paling sedikit lima kecamatan pembentukan kabupaten dan kota sudah termasuk calon ibukota-nya serta sarana dan prasarana. (yus)