Pernyataan Ketua Bawaslu Selayar di Media Dinilai Keliru

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait pernyataannya disalah satu media yang menyebutkan dugaan tindak pidana Pemilu berupa sinyalemen pembagian semen dan seng oleh oknum Caleg dari Partai Golkar dianggap tidak cukup alat bukti untuk diteruskan ke tingkat penyidikan.

Suharno berdalih dirinya sudah berusaha maksimal untuk mendapatkan alat bukti yang dapat diproses ke tingkat penyidikan pada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, namun karena terkendala dengan cuaca ekstrim pada saat kejadian sehingga tidak ada kapal yang berani melakukan penyeberangan ke Taka Bonerate hingga batas waktu penyelidikan dianggap selesai. 

Sebab untuk tindak pidana Pemilu, lanjut Suharno, dibatasi jangka waktu proses penyelidikan yakni maksimal 14 hari pasca kejadian. Pernyataan yang dinilai keliru ini kemudian mendapat kecaman dan sorotan tajam dari masyarakat terutama dari beberapa Caleg dan pimpinan partai politik di daerah itu. 

Salah satu sorotan datang dari H Dg Mangitung, SH, Caleg Partai Gerindra pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Taka Bonerate. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa berdalih dan beralasan karena faktor cuaca sehingga proses hukum dapat digugurkan. "Itu bukan sebuah alasan yang mendasar. Ini persoalan tanggungjawab sebagai abdi negara," tegasnya.

"Kami selaku Caleg hanya meminta kepada semua penyelenggara Pemilu untuk dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Sebab mereka di gaji oleh negara. Jangan hanya karena diperhadapkan persoalan cuaca sehingga menjadi alasan untuk menggugurkan sebuah pelanggaran pidana Pemilu," jelasnya lagi.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno yang ditemui di Rayhan Restoo and Coffee, Sabtu (02/02/2019) sesaat sebelum membuka acara "Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019" mengakui kesalahan dan kekhilafan yang dilakukannya. Oleh karena itu sebagai manusia biasa yang tak luput dari salah dan khilaf, ia meminta maaf kepada masyarakat atas keteledoran yang dilakukan baik secara kelembagaan maupun secara pribadi.

"Saya mengakui semua pernyataannya itu. Namun sesungguhnya tidak ada maksud untuk menjadikan faktor cuaca ekstrim sebagai penghambat. Yang saya mau pertegaskan sebenarnya karena alat bukti yang memang belum bisa dipenuhi, yakni berupa keterangan saksi. Oleh karena itu, proses dugaan ini untuk sementara belum bisa ditingkatkan ke proses penyidikan," ungkapnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)