DR. H. Ajiep Padindang, SE, MM : "Jangan Anggap Enteng Virus Corona"

SOROTMAKASSAR -- Bone.

Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, mengingatkan aparat pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan se Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, agar tidak menganggap enteng dan selalu waspada atas ancaman Covid-19.

"Jangan anggap enteng Virus Corona atau Covid-19, Presiden Amerika Serikat saja Donald Trump yang penjagaannya super ketat terjangkit virus ini," pesan Anggota MPR RI yang juga Anggota DPD RI.

Hal itu disampaikan Ajiep Padindang dihadapan Camat Kahu, Danramil, Kapolsek, Aparat Kecamatan Kahu, aparat desa/kelurahan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kahu serta 150 orang peserta lainnya, dalam pengantarnya sebelum membuka secara resmi acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Kantor Camat Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, (08/10/2020).

"Pancasila sebagai Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara, harus terus disosialisasikan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," sambung Anggota MPR RI periode ke dua dan Alumni SMP Negeri Palattae Kecamatan Kahu tersebut, mengulas satu persatu materi Empat Pilar MPR RI.

Sementara itu, Camat Kahu, Andi Rahmat Mursya, SSTP, mengharapkan kepada segenap aparat kecamatan dan desa/kelurahan untuk aktif memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila.

"Aparat kecamatan dan desa/kelurahan harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam penghayatan dan pengamalan Pancasila” kata Andi Rahmat.

Setelah penyajian materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Salah satu tanggapan peserta Sosialisasi yang mengemuka yakni, Pancasila sudah baik dan cocok sebagai Dasar dan Ideologi Negara karena digali dari akar budaya bangsa Indonesia. Karenanya tidak perlu lagi diubah menjadi Tri Sila atau Eka Sila seperti yang pernah diajukan dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mengubah Pancasila berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ajiep Padindang, menjelaskan, Rancangan Undang-Undang tersebut telah ditarik dan tidak diteruskan pembahasannya. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum, sudah diterima sebagai sesuatu yang bersifat final. Penerimaan ini sudah kuat dan mengakar. Perumusan HIP dalam sebuah undang-undang bukan hanya tidak diperlukan, tetapi dinilai mendegradasikan makna dan kedudukan Pancasila.

"Pancasila yang sejatinya sebagai Pemersatu Bangsa, namun dengan adanya RUU HIP ini justru berpotensi Memecah Belah Bangsa. Karena itu RUU HIP dihentikan pembahasannya, terlebih lagi bangsa Indonesia tengah berkonsentrasi menghadapi pandemi Covid-19 yang butuh persatuan dan kebersamaan," pungkas mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel empat periode ini. (rk)