KPU Lutra Sosialisasikan PKPU Nomor 13, Khusus Pandemi Covid-19

SOROTMAKASSAR – Luwu Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Sosialisasi digelar di Soft Coffee dan dihadiri oleh LO Paslon dan Partai pengusung bersama Forkopimda Senin (5/10/2020) dan dibuka Ketua KPU Lutra H.Syamsul Bachri. Selanjutnya, penyampaian materi yang dipandu komisioner KPU Lutra divisi Parmas dan SDM, Rahmat.

Hadir dalam sosialisasi ini komisioner KPU Lutra dan para Kasubag, Bawaslu Lutra Ibrahim Umar, Kapolres Lutra diwakili Kasat Intelkam Iptu Muhajir, Dandim 1403 Sawerigading diwakili Perwira penghubung (Pabung) Kesbangpol, Satpol PP, Juru Bicars Covid-19 Lutra I Komang Krisna dan para LO paslon Bupati/Wakil Bupati, serta para Wartawa di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara.

Menurut Rahmat, beberapa hal yang subtansi tentang kampanye oleh paslon Bupati/Wakil Bupati serta pelaksanaan rapat umum sudah ditiadakan, dan kegiatan lain yang bisa dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 6 tahun 2020 ysng dilakukan melalui media online dan cetak serta dengan daring.

Ditambahkannya, setiap tahapan berpotensi menjadi titik penyebaran virus corona dan membahayakan baik diri sendiri maupun banyak orang, sehingga upaya pencegahan dengan menaati protokol kesehatan menjadi kunci penting yang harus diperhatikan.(yustus)