SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Indah Putri Indriani memperpanjang dan menetapkan libur Covid-19 atau penerapan sistem belajar di rumah bagi pelajar untuk semua tingkatan dan dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Lutra Nomor: 410/526/Disdik tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.Dalam surat edaran Bupati Luwu Utara nomor: 410/447/Disdik berakhir pada tanggal 29 Mei 2020.
Dengan demikian disampaikan hal-hal sebagai berikut: memperpanjang kebijakan belajar dari rumah pada Satuan Pendidikan jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI dan SMP/MTs hingga 11 Juli 2020. Belajar dari rumah melalui pembelajaran online maupun offline dilaksanakan tanpa terbebani tuntutan menuntaskan segala capaian kurikulum.
Belajar dari rumah juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Covid-19. Untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4 Tshun 2020. Surat edaran tersebut akan ditinjau kembali dan diperbaiki jika ada perubahsn kebijakan.
Sekadar diketahui dalam Kalender Pendidikan menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yakni Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Adapun kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021 adalah 1-11 Juli 2020 Libur Kenaikan Kelas, 13 Juli 2020 Hari-hari pertama masuk sekolah dan awal semester. Tanggal 13-15 Juli 2020 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB). (yustus)