SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Pemerintah Desa (Pemdes) di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran bingung menentukan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran BLT-DD senilai Rp 600.000 per bulan dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan 14 kriteria warga miskin penerima BLT-DD.
Penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak berhak menerima BLT-DD. Penerima bantuan program jaring pengaman sosial (JPS) juga dilarang menerima BLT-DD.
Kepala Desa Radda, Syahmuddin Nasrum, S.E., ditemui wartawan media ini mengaku kesulitan menentukan calon penerima BLTDes di wilayahnya.
Sebagian besar warga miskin telah menerima Bansos PKH, BPNT dan program jaring pengaman sosial dari Pemerintah Kabupaten Lutra senilai Rp 200.000 per bulan.
“Tak ada lagi warga miskin yang belum menerima bantuan sosial. Mereka sudah tercover beragam bansos dari pemerintah. Jika pun ada warga miskin sesuai kriteria jumlahnya sangat sedikit,” katanya saat berbincang dengan wartawan media ini, Selasa (26/5/2020) di ruangannya.

Syahmuddin menyampaikan kuota penerima BLT-DD di Desa Radda tercover semua. Apa yang di-share teman-teman di FB itu tidak benar yang dikatakan tidak pernah mendapatkan bantuan, ibu janda tua yang tidak punya anak tinggal di Dusun Radda, Desa Radda bernama Mariama itu sudah mendapat PST yang Rp 200 ribu perbulan.
"Menurutnya, kriteria penerima BLT-DD cukup rumit untuk diterapkan di pedesaan," tambahnya.
Kades Radda khawatir pemberian BLT-DD bakal memicu kecemburuan sosial. Masyarakat yang tak menerima BLT-DD bakal protes kepada Pemdes.
Kepala desa dan perangkat desa selalu dikejar-kejar masyarakat yang ingin mendapat bantuan sosial. Apalagi nominal BLT-DD cukup besar yakni Rp 600.000 per bulan.
Lebih jauh, Kades menilai bantuan dari pemerintah untuk warga terdampak Covid-19 tumpang tindih. Di Desa Radda, selain BLT-DD, ada BLT Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan melalui Kantor Pos dan Bank untuk warga terdampak wabah Covid-19 senilai Rp 600.000 per bulan.
"Jadi kami Pemdes dengan para Kepala Dusun, BPD, Babinsa Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat telah mematangkan dengan uji publik penerima bansos di masa pandemi Covid-19," paparnya.
Penyaluran BLT-DD dianggap bisa menimbulkan masalah lain saat warga membutuhkan bantuan kebutuhan pokok di tengah pandemi Covid-19.
Kuota penerima BLTDes di Desa Radda Kecamatan Baebunta, terbatas disesuaikan dengan anggaran Dana Desa, sementara warga terdampak Covid-19 ada ratusan keluarga.(yustus)