Satreskrim Polres Palopo Ungkap Pelaku Pencurian Barang Elektronik di RS Andi Pallamai

SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengungkap tersangka pelaku pencurian sejumlah barang elektronik di Rumah Sakit Andi Pallamai, Kota Palopo.

Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi bernomor LPB/04/I/2018/SPKT tanggal 05 Januari 2019, yang kemudian menjadi acuan petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Dengan kemampuan yang tak diragukan lagi, Tim Jatanras Satreskrim Polres Palopo mendatangi tempat kerja tersangka pelaku di Jln Mannenungan, Kota Palopo, untuk mencocokkan sidik jari, dan jejak lainnya yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP)

Setelah dilakukan pencocokan sidik jari dan jejak lainnya, tersangka pelaku yang diketahui bernama Safaruddin alias Safar (41) ini adalah benar orang yang telah melakukan pencurian barang-barang elektronik milik RS Andi Pallamai.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan, hasil interogasi terhadap tersangka pelaku, disebutkan saat beraksi Safar masuk ke dalam ruangan RS Andi Palammai dengan cara mencungkil pintu ruangan.

"Pelaku masuk ke dalam RS Andi Palammai dengan cara mencungkil pintu ruangan. Setelah berada di dalam ruangan, Safar kemudian mengambil 2 unit AC, 1 unit Kipas Angin, 1 unit Mesin Lemari Pendingin dan obat-obatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti, alat yang diduga digunakan tersangka pelaku mencungkil pintu ruangan RS Andi Pallamai, yakni berupa 1 buah obeng dan sendal jepit.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka pelaku bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di Makopolres Palopo.

Adapun ancaman yang menanti Safar, yakni pasal 363 KUHP, dimana diterangkan bahwa pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)