Polres Palopo Gelar Ops Cipkon Kring Mobile, Seorang Pria Terjaring Bawa Senjata Tajam

SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Bertujuan menciptakan situasi untuk selalu aman, agar masyarakat dapat merasa nyaman dalam beraktifitas, baik di siang maupun malam hari, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara menggelar kegiatan Operasi (Ops) Cipta Kondisi (Cipkon) Kring Mobile.
Ops Cipkon Kring Mobile yang dilaksanakan Sabtu (05/01/2919) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Jln Jenderal Sudirman (Trans Sulawesi), Kota Palopo, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Wara Kompol Marthen Sipa, menghentikan semua kendaraan yang lewat dan melakukan pemeriksaan dalam kendaraan serta menggeledah tubuh penumpang dengan sasaran senjata tajam, senjata api dan narkoba.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wara Kompol Marthen Sipa kepada media mengatakan, dalam pelaksanaan Ops Cipkon Kring Mobile tersebut, aparat kepolisian berhasil menjaring seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Pria tersebut diketahui bernama Yasri (41), warga Desa Kambisa, Kabupaten Luwu Utara.

"Ketika aparat kepolisian menggelar Ops Cipkon Kring Mobile, terjaring seorang pria asal Desa Kambisa, Kabupaten Luwu Utara yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Dan untuk kepentingan proses hukum, Yasri terpaksa dibawa ke Mapolsek Wara guna dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut Kapolsek Wara, berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, membawa sajam diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)