Seftian Lukow Siap Jadikan Desa Tempang II Sebagai Barometer Keterbukaan Informasi Publik di Minahasa

SOROTMAKASSAR - MINAHASA.

Seftian Lukow, SH, MH selaku Hukum Tua/Kepala Desa terpilih Desa Tempang II, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa berkomitmen membangun desa yang transparan dalam hal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan di Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa,” tegas Seftian, Selasa (07/06/2022).

Seftian mencontohkan transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka menyusun penggunaan dana desa kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di Balai Desa.

Lebih lanjut, Seftian Lukow, SH, MH menjelaskan, ia memiliki keinginan Desa Tempang II bisa menjadi barometer desa yang ada di Kabupaten Minahasa yang transparan sesuai Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

“Saya akan membawa Desa Tempang II menjadi desa percontohan di Minahasa yang transparan dalam hal informasi publik,” tutup Seftian. (Risky)