Di Kabupaten Minahasa Tenggara, Tujuh Hukum Tua Non Aktif Kembali Resmi Diaktifkan

SOROTMAKASSAR -- Minahasa Tenggara.

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya 7 (tujuh) Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang sempat dinonaktifkan kembali resmi diaktifkan setelah menerima Surat Keputusan.

Pembacaan dan penyerahan SK pengaktifan kembali langsung diberikan Wakil Bupati Mitra, Joke Legi, Jumat 2 Oktober 2020 di Aula Dinas PMD Mitra disaksikan langsung Ass 1 Jani Rolos serta perwakilan Inspektorat yakni Irban Agustin Tangian serta Kadis PMD Mitra Arnold Mokosolang.

Wabup dalam sambutannya mengatakan, pengaktifan kembali berdasarkan hasil rekomendasi atas laporan pemeriksaan inspektorat terhadap hukum tua yang telah selesai sehingga kembali diaktifkan lewat SK Kepala Kecamatan masing-masing.

”Kita syukuri bersama apa yang ada hari ini, kedepannya kami harapkan bapak ibu hukum tua untuk terus berkoordinasi baik dengan kecamatan maupun dinas terkait agar tidak lagi terjadi hal yang tidak diinginkan, karena koordinasi sangatlah penting,” ungkap Legi.

Wabup juga mengatakan, dirinya dalam menjalankan tugas pengawasan tentunya akan terus memaksimalkan tupoksi dan akan terus memantau bersama pihak inspektorat.

”Saya terus akan turun ke lapangan untuk memeriksa dan memantau, agar nantinya semua sesuai aturan sehingga hal yang tidak kita inginkan bisa terhindari. Saya harap juga para hukum tua untuk tidak memakai pikiran sendiri yang sering kali menjebak,” pungkas Legi.

Sebanyak 7 Hukum Tua yang kembali diaktifkan :

1. Oldi Antou - Hukum Tua Desa Bentenan.
2. Fathan Modeong - Hukum Tua Desa Bentenan Satu.
3. Ahmad Abidolo - Hukum Tua Desa Tumbak.
4. Sukardi Selerang - Hukum Tua Desa Minanga 3.
5. Feri Woinalang - Hukum Tua Desa Watuliney Tengah.
6. Stevy Lumintang - Hukum Tua Desa Soyowan.
7. Meidy Ompi Moeksim - Hukum Tua Desa Liwutung. (*dtkwc)