Lewati Miskomunikasi Administrasi, Kolaborasi Lintas Dinas dan LSM KCBI Berhasil Alirkan Air Bersih bagi Warga Siogung Ogung

SOROTMAKASSAR - SAMOSIR.

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Pimpinan Cabang (LSM KCBI PC) Kabupaten Samosir memberikan apresiasi tinggi terhadap Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) serta sinergi solid yang ditunjukkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di bawah kepemimpinan Goldfried H. Harianja, SP, M.Si, bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dipimpin Rudimantho Limbong, S.Hut, MM. Kolaborasi efektif kedua instansi ini dinilai berhasil memunculkan solusi atas permasalahan sarana air bersih di Kelurahan Siogung Ogung.

Apresiasi tersebut disampaikan LSM KCBI seusai merampungkan klarifikasi administrasi tata kelola serta uji fungsi operasional unit mesin pompa air baku di lapangan pada 12 Agustus 2026. Mewakili warga penerima manfaat, Francis Naibaho menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas respons cepat LSM KCBI PC Samosir yang dikomandoi oleh Edis Dayanto Naibaho.

“Kami atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas gerak cepat LSM KCBI PC Samosir di bawah kepemimpinan Pak Edis Dayanto Naibaho. Kehadiran LSM KCBI sangat sigap dalam menjaring dan menyalurkan aspirasi serta keluhan warga langsung kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, hingga akhirnya masalah air bersih ini mendapatkan jalan keluar yang pasti,” tutur Francis Naibaho.

Penyambung Aspirasi dan Advokasi Masyarakat

Menanggapi apresiasi positif dari warga setempat, Pendamping Hukum LSM KCBI PC Samosir, Panal Herbet Limbong, SH, MH, CPL, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal hak-hak dasar masyarakat Samosir, baik dari sudut pandang hukum maupun aspek sosial.

“LSM KCBI berdedikasi penuh di Kabupaten Samosir sebagai wadah penyalur aspirasi sekaligus lembaga advokasi bagi publik. Setiap tahapan kerja yang kami lakukan—mulai dari investigasi lapangan, koordinasi lintas sektoral, hingga penanganan hukum—murni ditujukan demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara sah dan terlindungi oleh undang-undang,” tegas Panal Herbet Limbong, SH, MH, CPL.

Kronologi Somasi dan Kejelasan Administrasi Kewenangan

Ketua LSM KCBI PC Samosir, Edis Dayanto Naibaho, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melayangkan surat somasi kepada Kepala Dinas Perkim Samosir, Goldfried H. Harianja, SP, M.Si, terkait belum beroperasinya sarana air bersih di Siogung Ogung.

Namun, melalui proses klarifikasi dan keterbukaan informasi publik, ditemukan fakta administrasi bahwa proyek fisik sarana air bersih tersebut merupakan alokasi Tahun Anggaran (TA) 2025, yang secara hukum berada di bawah wewenang Dinas PU Kabupaten Samosir pimpinan Rudimantho Limbong, S.Hut, MM. Sementara itu, kewenangan tata kelola administrasi oleh Dinas Perkim secara mandiri baru berlaku efektif pada TA 2026.

“Langkah somasi awal memang kami arahkan ke Dinas Perkim. Namun, setelah ditelusuri secara administratif, proyek ini adalah program TA 2025 milik Dinas PU, sedangkan Dinas Perkim baru memegang wewenang penuh pada TA 2026. Hal yang sangat membanggakan adalah Kadis Perkim, Pak Goldfried Harianja, dan Kadis PU, Pak Rudimantho Limbong, tidak saling melempar tanggung jawab. Sebaliknya, mereka membangun pola HTCK yang sangat harmonis dan profesional demi menyelesaikan kendala warga di lapangan,” papar Edis Dayanto Naibaho.

HTCK yang Solid: Kolaborasi Mengalirkan Air bagi Masyarakat

LSM KCBI menilai sinergi HTCK yang diperlihatkan Dinas Perkim dan Dinas PU Samosir merupakan contoh nyata dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dinas Perkim yang menerima somasi tidak bersikap defensif, melainkan langsung berkoordinasi teknis dengan Dinas PU selaku pelaksana kegiatan TA 2025.

Langkah ini direspons cepat oleh Dinas PU di bawah arahan Rudimantho Limbong, S.Hut, MM, dengan menurunkan tim teknis ke lokasi guna menyalakan serta menguji kembali operasional unit mesin pompa air baku beserta tangki penampung (reservoir) hingga dapat berfungsi optimal.

Saran Strategis kepada Plt. Lurah Siogung Ogung: Berdayakan Masyarakat

Seiring berfungsinya kembali sarana air bersih tersebut, LSM KCBI PC Samosir memberikan masukan strategis kepada Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho. LSM KCBI mendorong agar seusai proses serah terima aset/pengelolaan dari Dinas PU kepada kelurahan, pihak kelurahan tidak menerapkan manajemen yang kaku, melainkan segera memfasilitasi pembentukan pengurus pengelolaan bersama warga penerima manfaat.

“Kami menyarankan kepada Bapak Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, agar pascapenyerahan aset dari Dinas PU dapat langsung melibatkan masyarakat untuk membentuk kepengurusan perawatan. Pihak kelurahan sebaiknya menyerahkan hak operasional ini kepada kelompok warga agar dapat dikelola secara swakelola dan mandiri,” imbuh Edis Dayanto Naibaho.

Respons Cepat Plt. Lurah Siogung Ogung: Siap Fasilitasi Pembentukan Pengurus Pascaperayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Menyambut baik masukan dari LSM KCBI PC Samosir, Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, SM, bergerak sigap dan menegaskan komitmen penuh pihak kelurahan dalam mengakomodasi kebutuhan warga terkait pengelolaan fasilitas air bersih tersebut.

“Setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang, Kelurahan Siogung Ogung akan segera mengundang seluruh warga penerima manfaat untuk membentuk kepengurusan pengelolaan dan perawatan sarana pompa air bersih ini,” pungkas Parhitean Naibaho, SM.

LSM KCBI menyambut positif kepemimpinan yang responsif dan solutif dari Plt. Lurah Siogung Ogung, serta menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan pendampingan agar sistem pengelolaan air bersih dapat berjalan transparan, mandiri, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Ch)