SOROTMAKASSAR - BOGOR.
Sisi kelam aksi main hakim sendiri kembali mencoreng wilayah Kabupaten Bogor. Seorang pria paruh baya berinisial P (45), warga Kecamatan Klapanunggal, menjadi korban pengeroyokan brutal dan penyiksaan keji di area parkir pemancingan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (05/07/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Hanya berlandaskan tuduhan sepihak mencuri helm tanpa bukti konkret, amarah massa langsung tumpah kepada P. Tanpa ampun, korban dihujani pukulan, tendangan, hingga disiram air panas oleh sekelompok orang yang beringas. Akibat aksi tidak manusiawi tersebut, P menderita luka memar parah dan luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Demi keadilan, korban yang didampingi kuasa hukumnya resmi mempolisikan kasus ini ke SPKT Polres Bogor pada Jumat (10/07/2026) dengan nomor laporan LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) selaku tim kuasa hukum korban, mengutuk keras aksi barbar tersebut. "Indonesia adalah negara hukum, bukan hukum rimba di mana siapa yang kuat bisa semena-mena. Tuduhan sepihak sama sekali tidak bisa membenarkan penyiksaan. Memukul, menendang, apalagi sampai menyiramkan air panas adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi," ujar perwakilan kuasa hukum KCBI dengan nada geram saat menyampaikan pernyataan sikapnya.
Menyikapi hal ini, KCBI mendesak Satreskrim Polres Bogor bergerak cepat untuk membekuk dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik provokator maupun eksekutor di lapangan. Tim hukum menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 351 jo. 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Kami menegaskan tidak akan ada celah untuk jalur damai. Kasus ini wajib diselesaikan secara tuntas di pengadilan," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan memburu identitas para pelaku yang terlibat. Di sisi lain, KCBI berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini sampai para pelaku mendapatkan vonis di meja hijau. Guna menjaga keberimbangan informasi, pihak media tetap memberikan ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (C)