Tim Pegasus Reskrim Polsek Pancur Batu Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Curas

SOROTMAKASSAR -- Deli Serdang. Tim Pegasus Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Jumat (28/12/2018) subuh sekitar pukul 04.30 WIB di Perumahan Multi Desa Sitinjo, Kecamatan Panji Bako Sidikalang, Kabupaten Dairi, berhasil meringkus lelaki Muliyanto (Anto) alias Bejo, tersangka pelaku tindak pencurian dengan kekerasan.

Keterangan yang dihimpun media ini Sabtu (29/12/2018) menyebutkan, tersangka Muliyanto bersama rekannya, Dedi Lemet (DPO) sebelumnya pada Kamis (20/12/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB telah melakukan tindak kejahatan curas di belakang Galon Ope Udan gg Dame, dekat Kolam Pancing Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Tindak kejahatan curas yang dilakukan kedua tersangka, mengakibatkan korbannya yakni lelaki Wahyudi (44) mengalami luka-luka cukup parah sehingga harus dirawat di rumah sakit. Selain itu korban juga menderita kerugian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5789 AGR, uang tunai Rp.9.700.000,-, 2 buah HP merek Samsung dan Nokia. Barang-barang milik korban itu ditaksir bernilai total Rp.40.200.000,-.

Kronologis kejadiannya pada Kamis (20/12/2018) sore sekitar pukul 17.30 WIB, berawal ketika korban dihubungi tersangka yang menawarkan melalui aplikasi OLX tentang adanya sepeda motor dengan harga murah yang hendak dijualnya.

Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan, sekitar pukul 23.00 WIB korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BK 5789 AGR dan membawa uang tunai Rp.9.700.000,- mendatangi tersangka Muliyanto dan temannya Dedi Lemet di sebuah warung dekat Kolam Pancing gg Dame, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Setibanya korban di warung itu, tersangka kemudian mengajak korban untuk pergi melihat sepeda motor yang hendak dibelinya. Tersangka dan korban pun bonceng tiga menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah meluncur sekitar 300 meter di tempat yang sunyi, sepeda motor dihentikan tersangka dengan alasan mau buang air kecil.

Kenyataannya, saat itu juga kedua tersangka memukuli korban sampai jatuh tak sadarkan diri. Melihat korbannya sudah tergeletak tak berdaya, kedua tersangka langsung mengambil sepeda motor, uang tunai dan 2 buah HP milik korban. Kedua pelaku kemudian meninggalkan korban di pinggir jalan dengan kondisi tak sadarkan diri. Bahkan kedua tersangka menduga korban telah meninggal dunia.

Namun pagi harinya, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, korban sadarkan diri dan langsung berteriak minta tolong. Warga setempat lalu membawa korban ke Puskesmas Pancur Batu dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pancur Batu.

Karena luka-luka korban cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit H. Adam Malik untuk dirawat. Sementara isteri korban, Ny Farida Handayani langsung membuat laporan ke Polsek Pancur Batu guna proses hukum selanjutnya.

Atas dasar laporan polisi itu, aparat Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dan pencarian kedua tersangka. Dan akhirnya pada Kamis (27/12/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB diterima informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka di Sidikalang dalam sebuah rumah persembunyiannya di Perumahan Multi, Desa Sitinjo, Kecamatan Panji Bako, Kabupaten Dairi.

Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim bersama Tim Pegasus Reskrim Polsek Pancur Batu bergerak menuju Sidikalang dan berhasil menangkap tersangka Muliyanto alias Bejo. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan curas terhadap diri Wahyudi. Perbuatan tersebut dilakukannya bersama Didi Lemet yang belum tertangkap.

Tersangka Muliyanto juga mengakui sepeda motor milik korban sudah dijual kepada seseorang bernana Agam di daerah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi NAD. Kini tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk dilakukan penyembangan dan juga proses penyidikan lebih lanjut. (*/dion)