Penjual Senjata Api dan Amunisi Asal Makassar Berhasil Dibekuk Unit Resmob Polres Tangerang di Wilayah Palangga Gowa


SOROTMAKASSAR -- Tangerang.

Unit Resmob Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus jual beli senjata api dan amunisi hingga mengejar tersangka pelakunya yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI ke daerah asalnya di Kota Makassar serta membekuknya di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Kamis (16/01/2020).

Keterangan yang dihimpun media ini Jumat (17/01/2020) menyebutkan, identitas tersangka pelaku tindak pidana memiliki dan memperjualbelikan senjata api serta mendistribusikan amunisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, adalah lelaki Irham (36) oknum anggota TNI yang beralamat Jl Sultan Abdullah 1 RT.02/01 Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Unit VI Resmob Polres Kota Tangerang mendapatkan informasi tentang adanya jual beli senjata api jenis Macarov seharga Rp 11 juta s/d Rp 13 juta. Informasi itu didapatkan dari keterangan tersangka Endi  Cahyanto yang telah diamankan sebelumnya.

Dalam keterangannya, tersangka Endi Cahyanto mengaku membeli amunisi dari Irham seharga Rp 1,2 juta per box dengan ukuran Call 9 mm. Hasil informasi itu kemudian dilaporkan ke Kanit Resmob dan Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang yang kemudian memerintahkan anggotanya mengejar dan menangkap Irham dengan berdasar laporan polisi No. LP/322/XII/2019/Reskrim Polres Kota Tangerang tanggal 18 Desember 2019.

Selanjutnya pada Kamis (16/01/2020) pagi sekira pukul 10.00 WIB, Unit VI Resmob Polres Kota Tangerang yang dipimpin Iptu Syamsul Bahri, STK, SIK dan Kasubnit Resmob Polres Kota Tangerang Ipda Jarot Sudarsono, SH, MH bersama anggotanya berangkat ke Kota Makassar untuk mencari dan menangkap tersangka Irham.

Setiba di Makassar dan mendatangi kontrakan Irham di Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tersangka Irham mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil Brio warna silver bernomor polisi DD 1499 MQ. Akibatnya terjadi kejar-kejaran antara mobil yang dikendarai tersangka dengan mobil yang digunakan Tim Opsnal Resmob Polres Kota Tangerang.

Sesampainya di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Kanit Resmob Polres Kota Tangerang memberikan tembakan peringan sebanyak 3 kali ke udara, sehingga tersangka Irham akhirnya menghentikan laju mobilnya. Saat mobil sudah berhenti dan dilakukan pengecekan didalam kendaraan itu, ditemukan beberapa peralatan untuk membuat dan merakit senjata api serta beberapa butir amunisi berbagai merek dan ukuran.

Tersangka Irham berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Den Pomal untuk penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti pun ikut disita diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver type S dan W, 2 pucuk senjata api jenis Pen Gun, 2 buah Magazine rakitan, 28 buah silinder jenis Revolver, ratusan butir amunisi (tajam, karet dan hampa), dan ratusan butir proyektil. Juga beberapa peralatan lainnya seperti gerinda, bor, kikir, mata bor, dan sparepart/komponen senpi/soft gun. (im/jw)