SOROTMAKASSAR - JAKARTA TIMUR.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendadak riuh pada Kamis, 5 November 2026, tatkala Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), hadir secara langsung di ruang sidang utama guna mengikuti agenda pembuktian perkara hukum yang menyedot perhatian publik.
Kehadiran fisik sang mantan kepala negara di tengah ruang persidangan dimaksudkan untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya secara langsung, mulai dari ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga jenjang Sarjana (S1).
Langkah tegas nan terbuka ini diambil sebagai jawaban pamungkas guna meredam berbagai polemik serta rumor miring terkait dugaan ijazah palsu yang selama ini santer diperbincangkan di tengah masyarakat luas.
Kemunculan Jokowi secara langsung di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut seketika menjadi pusat perhatian awak media, pengunjung persidangan, serta khalayak luas di seluruh penjuru tanah air.
Dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo tersebut, Jokowi tampak memperlihatkan dokumen pendidikannya langsung di hadapan publik yang memadati ruangan.
Sebelum memamerkan dokumen penting tersebut kepada para hadirin, Jokowi terlebih dahulu mengajukan permohonan izin secara sopan kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ucap Jokowi di hadapan majelis hakim.
Tanpa menunggu lama, majelis hakim pun memberikan lampu hijau dan mengizinkan Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada seluruh pengunjung sidang.
Usai mendapat restu, Jokowi berbalik badan untuk menampakkan ijazah aslinya ke arah pengunjung dan juru warta, sementara Roy Suryo yang duduk tak jauh darinya tampak melempar senyum tawa saat menyaksikan momen tersebut.
Setelahnya, dokumen tersebut kembali diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa sebelum akhirnya Jokowi kembali menempati kursi persidangan dalam perkara pencemaran nama baik serta pelanggaran informasi elektronik ini.
Jaksa penuntut umum memaparkan dakwaan bahwa Roy Suryo telah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan, hingga perusakan informasi dan dokumen elektronik, yang berimbas pada kerugian immateriil berupa rusaknya nama baik personal Jokowi.
Atas tindakannya tersebut, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai agenda sidang yang terbuka untuk umum ini sebagai momentum krusial bagi kliennya dalam menegakkan kebenaran secara transparan dan akuntabel di muka hukum dan publik.
”Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1,” ungkap Yakup saat ditemui awak media di kompleks PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Yakup turut menekankan bahwa sikap kooperatif kliennya ini merefleksikan bentuk nyata ketaatan terhadap hukum serta prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) bagi setiap warga negara.
Melalui tingkat transparansi yang tinggi di ruang sidang ini, tim kuasa hukum optimistis segala spekulasi liar di tengah masyarakat dapat segera diakhiri sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh atas keaslian ijazah mantan presiden tersebut.
Menjelang ujung persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta pemeriksaan materi perkara selanjutnya. (*)