Langkah Preventif Rutan Ambon: Pastikan 20 Warga Binaan Sidang dengan Aman dan Tertib

SOROTMAKASSAR - AMBON.

Roda keadilan bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus berputar. Pada Kamis (16/04/2026), sebanyak 20 warga binaan diberangkatkan menuju Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk menjalani agenda persidangan. Keberangkatan mereka dikawal ketat oleh personel gabungan dengan protokol pengamanan yang sangat disiplin.

Upaya ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Arahan tersebut menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pemasyarakatan, terutama dalam menjamin aspek keamanan dan ketertiban selama para warga binaan mengikuti proses peradilan di luar rutan.

Mekanisme mobilisasi ini dilakukan melalui koordinasi yang solid antara petugas rutan, pihak kejaksaan, hingga aparat kepolisian. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa celah, mulai dari gerbang Rutan Ambon di kawasan Waiheru, perjalanan lintas jalan raya, saat berada di ruang sidang, hingga mereka kembali dengan aman ke sel masing-masing di Kecamatan Baguala.

Penerapan sistem pengamanan berlapis ini merupakan bagian dari prosedur tetap (protap) yang tidak bisa ditawar. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebagai strategi antisipasi untuk meredam potensi gangguan keamanan yang mungkin muncul, baik di lingkungan publik maupun di dalam ekosistem pemasyarakatan itu sendiri.

Plt. Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, menegaskan bahwa ketatnya pengawalan ini adalah cermin komitmen jajarannya dalam mendukung kelancaran birokrasi peradilan. Menurutnya, stabilitas keamanan adalah prioritas utama dalam setiap mobilitas warga binaan keluar masuk rutan.

“Kami menerapkan pengawalan ketat ini sebagai langkah preventif. Target kami jelas, yaitu memastikan seluruh rangkaian persidangan bisa berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala teknis sedikit pun,” tegas Jefry.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sinergi lintas instansi dengan kejaksaan dan kepolisian akan terus diperkuat. Kerja sama yang intensif ini dianggap sebagai kunci utama untuk memastikan setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana berjalan tepat waktu dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (C)