LSM KCBI Layangkan Somasi, Pertanyakan Lenyapnya Jejak Anggaran Desa Gandoang Tahun 2025

SOROTMAKASSAR- BOGOR.

Isu miring mengenai dugaan rapor merah dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mengguncang Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor secara resmi mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran keras yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Gandoang, H. Hairul Saleh.

Melalui surat resmi bernomor 096/PC-KCBI-BGR/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, KCBI menguliti sejumlah kejanggalan yang dianggap mencurigakan. Fokus utama lembaga ini tertuju pada karut-marut manajemen BUMDes serta aliran dana program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 yang mencapai angka fantastis, yakni Rp350 juta.

Agus Marpaung, SH, selaku Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, mengungkapkan kepada awak media pada Selasa (14/04/2026) bahwa timnya telah mengantongi temuan awal yang mengarah pada pelanggaran serius. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa tata kelola tersebut menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.

"Kami mencium adanya praktik 'tangan besi' di mana Kepala Desa mengambil alih kendali penuh BUMDes, sebuah tindakan yang secara regulasi sangat dilarang. Fenomena ini bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan celah lebar bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang," ujar Agus dengan nada tegas.

Investigasi mendalam yang dilakukan KCBI mengungkap fakta mengejutkan bahwa jabatan Ketua BUMDes telah dikosongkan melalui pemberhentian. Alih-alih melakukan restrukturisasi sesuai prosedur, Kepala Desa justru ditengarai turun tangan langsung mengelola unit tersebut, meski transaksi keuangan tetap menggunakan identitas rekening BUMDes.

Kondisi "dualitas" jabatan ini dinilai sangat rentan terhadap konflik kepentingan. Publik kini mempertanyakan sejauh mana akuntabilitas penggunaan modal tersebut, khususnya alokasi dana penyertaan untuk sektor ketahanan pangan senilai Rp350.000.000 yang kini seolah tanpa pengawasan.

KCBI juga mempersoalkan landasan konstitusional dari penyertaan modal tersebut. Mereka menuntut kejelasan mengenai eksistensi Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi payung hukumnya, serta mempertanyakan unit usaha mana yang secara sah bertanggung jawab menyerap dana jumbo tersebut.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Agus menekankan bahwa hingga detik ini pihaknya belum melihat adanya wujud fisik maupun dokumen pertanggungjawaban yang kredibel mengenai implementasi program ketahanan pangan di lapangan.

"Masyarakat tidak boleh dibiarkan buta; mereka harus tahu ke mana larinya uang ratusan juta tersebut, di mana titik lokasinya, dan apa manfaat nyatanya. Tanpa transparansi, asumsi mengenai adanya kerugian negara menjadi hal yang sulit dihindari," tambahnya.

Sebagai langkah awal untuk mendesak klarifikasi, KCBI memberikan tenggat waktu singkat selama 3x24 jam bagi Kepala Desa Gandoang. Mereka menuntut jawaban tertulis yang terbuka dan didasarkan pada data faktual yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Jika peringatan ini dianggap angin lalu, KCBI mengancam akan membawa polemik ini ke tingkat yang lebih tinggi. Rencananya, mereka akan meminta Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigatif, sekaligus mendorong pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk turun tangan mengusut potensi tindak pidana.

Gerakan ini, ditegaskan KCBI, merupakan manifestasi peran mereka sebagai garda kontrol sosial. Tujuannya hanya satu: memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan tegak lurus dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Sayangnya, hingga kabar ini tersiar luas ke meja redaksi, pihak Pemerintah Desa Gandoang masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi apa pun untuk menangkis gelombang tudingan tersebut. (*)