SOROTMAKASSAR - SERANG.
Momentum bersejarah tercipta saat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersinergi dengan Dewan Pers, konstituen organisasi media, serta serikat perusahaan pers untuk mematri kesepakatan krusial. Dalam kemeriahan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, mereka meresmikan sebuah deklarasi monumental yang merangkum delapan pilar pernyataan sikap demi masa depan industri informasi.
Prosesi penandatanganan pakta ini menjadi puncak dari Konvensi Nasional Media Massa yang mengusung tema visioner, “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”. Perhelatan ini diselenggarakan dengan khidmat di jantung Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu, 8 Februari 2026.
Dalam prosesi tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang didampingi oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, berdiri bersama para representasi organisasi media untuk menyuarakan manifesto tersebut. Kehadiran para tokoh ini mempertegas soliditas insan pers dalam menghadapi disrupsi teknologi yang kian masif.
Deklarasi kolektif ini menggarisbawahi peran sakral pers nasional sebagai penjaga nyala api demokrasi. Pers berkomitmen untuk terus mengawal tegaknya supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjadi perekat keberagaman dalam bingkai kebhinekaan yang selama ini menjadi fondasi bangsa.
Lebih dari sekadar pembawa berita, pers mengemban mandat sebagai dirigen opini publik melalui diseminasi informasi yang presisi dan kredibel. Secara simultan, pers menjalankan fungsi pengawasan sosial yang tajam melalui kritik konstruktif dan koreksi kebijakan, demi memastikan keadilan serta kebenaran tetap tegak di tengah masyarakat.
Kendati demikian, jalan yang ditempuh pers kini kian terjal akibat berbagai dinamika strategis. Berbagai ancaman mulai membayangi, mulai dari erosi kemerdekaan pers, ketidakpastian stabilitas ekonomi di ruang redaksi, hingga kerentanan perlindungan fisik maupun hukum bagi para jurnalis di lapangan.
Tak hanya itu, poin krusial dalam deklarasi ini adalah tuntutan keras terhadap raksasa teknologi dan pengembang Kecerdasan Buatan (AI). Pers mendesak adanya kompensasi yang adil, rasional, dan proporsional atas pemanfaatan aset jurnalistik yang selama ini dieksploitasi sebagai bahan baku data tanpa imbal balik yang sepadan.
Isi Deklarasi
Berikut adalah naskah lengkap delapan butir pernyataan sikap yang dicanangkan pada peringatan HPN 2026:
1. Komitmen Profesionalisme: Meneguhkan janji untuk setia pada khitah jurnalistik dengan bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan, serta tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Proteksi Insan Pers: Memperkuat sinergi untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dan keamanan para jurnalis, menghalau segala upaya kriminalisasi, serta menuntut sanksi hukum yang tegas atas segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap pers.
3. Dukungan Negara: Mendorong pemerintah untuk menghadirkan infrastruktur digital dan insentif fiskal, menggaungkan prinsip no tax for knowledge, serta menginisiasi Dana Jurnalisme melalui program BEJO’s (Bertanggung jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri).
4. Kedaulatan Digital: Mendesak pemerintah untuk mengawal implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 agar platform digital memenuhi kewajibannya, serta mendorong eskalasi regulasi tersebut menjadi Undang-Undang demi kemandirian pers nasional.
5. Hak Cipta Jurnalistik: Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pengakuan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai entitas yang dilindungi hak cipta dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2014.
6. Keadilan Ekosistem AI: Mewajibkan platform AI untuk memberikan royalti yang proporsional atas penggunaan konten jurnalistik sebagai basis data pelatihan mesin, sekaligus menyertakan atribusi sumber yang transparan dan dapat dilacak pada setiap output yang dihasilkan.
7. Anti-Monopoli: Mendorong peran aktif KPPU dalam mengawasi dan mencegah praktik monopoli oleh platform digital global yang dapat mematikan keberlangsungan ekosistem media lokal.
8. Reformasi Penyiaran: Mempercepat revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar lebih adaptif dan inklusif, serta memberlakukan moratorium izin siaran secara terukur selama proses transisi hukum berlangsung demi kepastian usaha. (*)