Plt Kepala BKD Kaltara Respons Positif Kebijakan Baru BKN Permudah ASN Cantumkan Gelar Akademiknya

SOROTMAKASSAR - TANJUNG SELOR.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencantumkan gelar akademik maupun vokasi yang telah mereka peroleh.

Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan birokrasi. Kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN ini mendapatkan respons positif dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, menyampaikan bahwa implementasi mekanisme baru ini telah berjalan efektif di wilayah yang dipimpinnya.

Andi Amriampa mengungkapkan bahwa kemudahan dalam pencantuman gelar ini telah dirasakan manfaatnya oleh para ASN di Kalimantan Utara. Ia mencontohkan bahwa beberapa ASN bahkan telah secara resmi menggunakan gelar baru mereka setelah proses izin belajar yang mereka tempuh selesai.

Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat, 30 Mei 2025. Lebih lanjut, Andi Amriampa menjelaskan bahwa kebijakan pencantuman gelar ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang menyelesaikan pendidikan akademik dengan durasi yang panjang.

Gelar-gelar keprofesian, seperti Insinyur (Ir.) atau gelar profesi lainnya yang dapat diperoleh dalam waktu singkat, misalnya enam bulan, juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Dia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi untuk memetakan talenta dan kompetensi yang dimiliki oleh ASN.

Pihaknya juga mendorong agar ASN tidak hanya berfokus pada penambahan gelar semata, tetapi juga pada peningkatan nilai fungsional dan profesionalisme dalam pekerjaan mereka.

Andi Amriampa juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kaltara.
Ketentuan mengenai kemudahan pencantuman gelar ASN ini secara resmi tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Layanan Pencantuman Gelar ASN, yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa diterbitkannya regulasi ini bertujuan untuk mendukung pengembangan karier ASN secara berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya layanan manajemen ASN yang lebih efisien dan akuntabel.

Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa saat ini setiap ASN dapat mengajukan permohonan pencantuman gelar melalui instansi tempat mereka bekerja masing-masing. Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan ke BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Ia menekankan bahwa proses pengajuan kini menjadi jauh lebih praktis dibandingkan sebelumnya.

Ditambahkannya, gelar yang diajukan untuk dicantumkan harus diperoleh secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN yang bersangkutan memiliki tanggung jawab penuh secara administratif, perdata, maupun pidana atas keabsahan ijazah yang mereka miliki.

Dalam implementasinya, kebijakan baru ini juga tetap mengacu pada sejumlah regulasi pendukung yang telah ada sebelumnya, antara lain Surat Edaran BKN Nomor 15 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan, Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 53 Tahun 2023, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Nomor 02 Tahun 2022.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN akan semakin termotivasi untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitas diri mereka. Pemerintah memiliki harapan besar bahwa peningkatan gelar ini tidak hanya menjadi sekadar perubahan administratif, tetapi juga dapat secara nyata memperkuat kapabilitas birokrasi menjadi lebih profesional, adaptif, dan memiliki integritas yang tinggi. (*)