Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum Diharapkan Dapat Membantu Masyarakat Tak Mampu

SOROTMAKASSAR -- Bali.

Penandatanganan perjanjian jerjasama terkait Pos Bantuan Hukum antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar TA 2022 dilaksanakan pada Selasa (11/01/2022) di Gedung Pengadilan Negeri Bangli.

Hal ini sejalan dengan amanat dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dimana setiap orang berhak untuk memperoleh Bantuan Hukum.

Untuk itu, Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina, SH, MH sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, SH, MH, C.L.A sebagai Pihak Kedua.

"Kami mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana serta menyediakan imbalan jasa bagi petugas posbakum dimana anggaran imbalan jasa sesuai anggaran dalam DIPA," ujar Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina, SH, MH.

Posbakum ini nantinya bertugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

"Saya harapkan petugas Posbakum yang juga sudah sebagai Advokat bisa membantu dalam hal penerapan gugatan sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan," jelasnya.

Sementara data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 hanya 10 orang, artinya hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan.

"Saya harapkan di tahun 2022 ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan kita tinggi dalam hal persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum dari Posbakum," tandasnya.

Selanjutnya, pihaknya berharap supaya petugas Posbakum tetap memegang prinsip-prinsip pelayanan Bantuan Hukum, diantaranya Keadilan, Non Diskriminasi, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepekaan Gender, Perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan, Perlindungan bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.

"Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli," tutupnya.(BLKN)