SOROTMAKASSAR -- Surakarta.
Pasar Harjodaksino merupakan satu-satunya Pasar tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, sehingga tiap hari selalu ramai dikunjungi untuk berbelanja dan menimbulkan kerumunan.

Karenanya, Babinsa Kelurahan Serengan, Koramil 03/Serengan, Kodim 0735 Surakarta, Serka Aris dan Linmas serta Security Pasar melaksanakan pengecekan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Tradisional Harjodaksino Jl. Yos Sudarso Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Minggu (17/01/2021).
Serka Aris menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta dalam meningkatan disiplin protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021.
Babinsa juga mengimbau kepada para pengunjung dan pedagang Pasar Harjodaksino untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah yaitu dengan cara 3M. Pengecekan dan imbauan selain Pasar juga dilakukan ke tempat-tempat pusat keramaian lain yang ada di kawasan Kecamatan Serengan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari suksesnya pelaksanaan Operasi Yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, agar menekan penyebaran Covid-19. (Agus Kemplu)
Serka Aris menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta dalam meningkatan disiplin protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021.
Babinsa juga mengimbau kepada para pengunjung dan pedagang Pasar Harjodaksino untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah yaitu dengan cara 3M. Pengecekan dan imbauan selain Pasar juga dilakukan ke tempat-tempat pusat keramaian lain yang ada di kawasan Kecamatan Serengan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari suksesnya pelaksanaan Operasi Yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, agar menekan penyebaran Covid-19. (Agus Kemplu)