Datangi Kejagung RI, Rombongan BEM BSI Cut Mutia Bekasi Berikan Dukungan Kepada Korban Penganiayaan Novel Baswedan

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera melanjutkan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga melibatkan Novel Baswedan ke meja hijau.

Demikian dikemukakan rombongan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bina Sarana Informatika (BSI) Cut Mutia Bekasi ketika datang menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna memberikan dukungan kepada para korban kasus tersebut yang datang dari Bengkulu ke Jakarta untuk menuntut keadilan.

Ketua rombongan BEM BSI Cut Mutia Bekasi, Izul Fikri mengaku sangat bersimpati dengan aksi menuntut keadilan yang dilakukan oleh empat korban. Dimana mereka jauh-jauh datang dari Bengkulu untuk menuntut keadilan. Para korban pun terpaksa mendirikan tenda seadanya di depan Kantor Kejagung RI sekedar untuk berlindung dari panas, hujan, dan dinginnya malam.

“Kedatangan kami hari ini ingin menunjukan kepedulian mahasiswa terhadap para korban penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan. Jujur saja kami prihatin,” ujar Izul Fikri kepada wartawan, Rabu (24/06/2020).

 

Kembali diuraikannya, berkas perkara kasus tersebut sebenarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 silam.

Namun pada 2 Februari 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menangani kasus tersebut menarik kembali berkas perkara tersebut dengan alasan mau menyempurnakan dakwaan.

Tapi anehnya, setelah ditarik, kemudian pada 22 Februari 2016, pihak Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pihak Kejaksaan berdalih, kasus Novel Baswedan ini tidak cukup bukti dan sudah kadaluarsa.

Tak terima hal itu, pihak korban lalu menggugat SKPP Kejaksaan Negeri Bengkulu itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Alhasil, Hakim tunggal Suparman dalam putusannya ketika itu menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

 

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.

Diduga penganiayaan dan penembakan dilakukan saat Novel yang kala itu berposisi sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu menangani kasus pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 silam. Para pelaku pencurian yakni Irwansyah Siregar, M Rusliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, Rizal Sinurat, serta Yulian Yohanes.

Salah satu pelaku mengungkapkan bahwa dirinya ditembak di bagian kaki meski telah mengakui melakukan aksi pencurian. Sementara itu salah satu rekannya yang bernama Yulian Yohanes dinyatakan meninggal akibat kehabisan darah, usai ditembak.

 

Keempat korban yang datang menuntut keadilan ke Kejagung RI yakni Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M Rusli Alimsyah.

Terkait kronologis tersebut, Izul Fikri menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan keadilan kepada para korban. Caranya adalah dengan segera menyidangkan kasus tersebut.

“Para korban ini harus mendapatkan keadilan dan kami berharap kejaksaan segera melanjutkan kasus ini ke persidangan,” ucap Fikri.

Perlu diketahui, Fikri datang ke Kejagung tidak sendiri. Dia ditemani oleh puluhan orang temannya dari almamater yang sama. Disitu, selain membawa makanan bergizi bagi para korban, BEM Bina Sarana Informatika Cut Mutia Bekasi juga memberikan dukungan dengan membubuhi tandatangan di sebuah spanduk. (*)