SOROTMAKASSAR -- Trenggalek.
Polres Trenggalek berhasil meringkus 3 (tiga) orang terduga pelaku pengedar pil koplo atau dobel L. Ketiga pria yang berteman dekat ini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena nekat menjalankan bisnis ilegal mengedarkan pil koplo.
Ketiga orang tersebut adalah Khusnul (23) dan Sugeng (24), keduanya merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari. Sedangkan 1 orang lainnya, yakni Rozikin (34), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, SIK, SH, M.Si kepada wartawan, Kamis (11/06/2020) menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka itu bermula ketika polisi menggeledah tas seorang warga di daerah pusat kota, dan dalam tas tersebut ditemukan 95 butir pil koplo.
“Dari hasil interogasi diketahui pil dibeli dari tersangka Khusnul, dan personil langsung bergerak menghampiri kediaman Khusnul. Kepada polisi, Khusnul mengaku telah menjual pil koplo tersebut ke rekannya. Pil jenis dobel L itu diakui didapat dari rekannya Sugeng," ungkap Doni Sembiring.
Menurut mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sumut ini, tersangka Khusnul membeli 100 butir pil koplo dari Sugeng seharga Rp 250.000. Beberapa butir pil telah ia konsumsi sendiri, lalu sisanya dijual. Setelah mengamankan Khusnul, polisi bergegas memburu Sugeng keesokan harinya.
Setelah Sugeng juga dibekuk dan diinterogasi, Sugeng mengakui telah mengedarkan pil dobel L kepada Khusnul, dan pil yang diedarkannya didapat dari temannya, Rozikin.
Atas pengakuan Sugeng, petugas kemudian mengejar Rozikin hingga berhasil ditangkap saat bersangkutan berada di rumah orang tuanya di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap Rozikin, polisi menemukan lagi 265 butir pil dobel L. Pil itu disimpan dalam toples yang berada di kamar tersangka. Selain itu sebanyak seratus lembar plastik klip turut diamankan.
“Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000. Saat ini pula, polisi tengah memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada Rozikin. Para tersangka kesehariannya bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las" beber Doni.
“Kawanan tersangka itu mengaku telah 3 kali mengedarkan pil koplo. Akibat perbuatannya, ketiga orang berteman dekat itu akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Doni Satria Sembiring. (Leodepari)