SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Pengambilan keputusan politik oleh Pemerintah RI (Kemendagri RI) bersama Komisi II DPR RI dan Pelaksana Pemilu (KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI) terkait penetapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Serentak dalam Tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2020 yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020, dinilai sudah tepat dan harus didukung serta dikawal pelaksanaannya.
Penilaian dan dukungan positif itu dikemukakan oleh Direktur Al Mentra Institute, Karman BM dalam siaran persnya yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (27/05/2020) lalu.
"Kebijakan melaksanakan Pemungutan Suara Serentak dalam Tahapan Pilkada Tahun 2020 yang diagendakan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan, ini merupakan bentuk optimisme pemerintah yang harus kita dukung dan kawal pelaksanaannya," kata mantan Ketua Umum GPII itu.
Menurutnya, hal ini mengingat akan banyak agenda strategis disetiap daerah yang harus tetap jalan. Karena jika Pilkada ditunda, maka akan mengganggu pelaksanaan agenda-agenda tersebut disebabkan periodesasi kepemimpinan kepala daerah sudah habis.
"Jika periodesasi habis, maka kepala daerah akan di Plt-kan. Akibatnya, urusan-urusan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dapat tereksekusi. Sebab kewenangan yang dimiliki seorang Plt (Pelaksana Tugas) tidak sebesar kepala daerah definitif. Dampaknya akan ada masalah baru lagi terhadap sekitar 270-an daerah yang akan Pilkada," ungkap Karman.
Ia pun menambahkan, kini putusan jadwal pelaksanaannya sudah ada, kemudian dasar hukum berbentuk Perppu juga sudah diterbitkan, dan sekarang tinggal kita tunggu peraturan teknis dari penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. (*ben)