SOROTMAKASSAR -- Serang.
Sebanyak 821 kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah ruko di Jln Takari, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, berhasil diamankan aparat kepolisian dari Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Bareskrim Polri, Jumat (22/05/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Keterangan yang dihimpun media ini Sabtu (23/05/2020) menyebutkan, selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang beratnya hampir 1 ton, tim khusus tersebut juga meringkus 2 (dua) tersangka berkebangsaan asing, yakni Basheir Ahmad asal Pakistan, dan Adel Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ketika memberikan keteranga kepada wartawan di lokasi mengemukakan, pengungkapan kasus ini dilakukan aparat kepolisian sejak Desember 2019 setelah adanya informasi awal terkait akan masuknya narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Timur Tengah ke Indonesia dan kemudian dibawa ke sebuah ruko di Kota Serang.
Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan pembuntutan terhadap 2 orang tersangka WNA (Warga Negara Asing), Tim Satgassus Polri akhirnya menggerebek ruko di Jln Takari, Kota Serang yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu.
Saat digerebek, dua tersangka berkewargaan negara asing itu sedang mencoba memindahkan sabu seberat 821 kilogram kedalam ratusan kotak yang sudah dipersiapkan dan nantinya akan disamarkan dengan asam Kranji.
Menurut Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, barang bukti sabu yang disita terdiri dari 517.200 gram dikemas dalam tupperware, 147.460 gram dalam plastik putih bening, 92.920 gram dalam plastik lakban kuning, 74.460 gram dalam plastik lakban coklat, dan 210 gram dalam plastik ketengan, sehingga totalnya 821 kilogram. (im/jw)