Otak Pembakaran Rumah Jln Tinumbu Meninggal di Kamar Isolasi Lapas Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Akbar daeng Ampuh (32 tahun), tersangka otak pembakaran rumah di Jln Tinumbu yang menewaskan satu keluarga, dikabarkan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Senin (22/10/2018).

Kalapas Klas 1 Makassar, Budi Sarwono saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. "Betul, narapidana atas nama Akbar Ampuh meninggal dalam kamar isolasinya tadi pagi. Saat ini tim inafis masih selidiki itu," katanya.

Siapa sebenarnya Akbar Ampuh ? Ini datanya. Nama Asli : Rangga. Usia : 32 tahun. Keluarga: Satu istri, dua anak. Nama Alias : Akbar dg Ampuh. Nama ayah : Sangkir Dg. Katti.

Akbar daeng Ampuh adalah tersangka atau otak pembakar rumah di Jl Tinumbu, Tallo, Makassar yang menewaskan enam orang yang terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, yakni H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa (40), Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25), dan Ijas (5).

Pengaturan pembunuhan tersebut diatur Akbar Ampuh dari dalam penjara. Ia adalah narapidana Lapas Klas 1 Makassar. "Pelaku utamanya atau otaknya adalah Akbar Dg Ampuh, yang kita ketahui bersama adalah narapidana yang masih menjalani masa tahanan atas kasus peredaran narkoba dan juga kasus pembunuhan," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar.

Karena kasusnya tersebut, ia harus menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Akbar yang berada di dalam sel tahanan Lapas menginstruksikan kepada sejumlah anggotanya untuk menagih uang hasil penjualan narkoba, temasuk dari korban Fahri.

Kehebatan dan pengaruh akbar Ampuh terlihat saat di dalam lapas.
Ini terungkap setelah dia diketahui jadi otak pembunuhan satu keluarga dan pembakaran rumah salah seorang pemuda jaringan pengedar sabunya,

Berdasarkan informasi, Akbar Dg Ampuh cukup terkenal dan disegani di Lapas. Terpidana kasus narkoba dan pembunuhan itu punya banyak anak buah yang siap melawan petugas lapas jika diusik.

Ia juga lihai memobilisasi para penghuni lapas untuk melawan. Catatannya, Rangga sering dipindahkan karena sering mobilisasi massa di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dari Lapas Maros, Lapas Bulukumba, dan kembali lagi ke Lapas Makassar.

"Dia anak nakal, karena selalu saja dipindahkan ke Lapas lain. Dia selalu mobilisasi massa dan mempengaruhi, disini juga dia pengaruhi," ujar Kepala Lapas Makassar Budi Sarwono saat ditemui di Lapas Makassar, belum lama ini.

Akbar Ampuh alias Rangga (32) ternyata sering dikunjungi wanita cantik kelahiran Jakarta berusia 19 tahun.
Wanita itu adalah Diah Tifani, warga Jl Barukang Kota Makassar. Diah kini telah dilarang untuk mengunjungi Rangga di Lapas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin.

Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono mengatakan, Diah bukan siapa-siapanya Rangga. Namun cewek ini dilarang ke Lapas karena pernah kedapatan menyelundupkan handphone di Lapas untuk Rangga.

"Pada Juni 2018 lalu, kalau tidak salah tiga hari sebelum Lebaran, Dia (Diah) selundupkan hape untuk Rangga alias Ampuh. Yang bersangkutan ini sudah dilarang sampai hari ini," ungkapnya.

Lanjut Budi, Diah hanya dilarang saja untuk membesuk Rangga di Lapas dan sampai saat ini masih tidak diperbolehkan pihak Lapas, karena dinilai membahayakan sterilisasi di Lapas.

"Hape tersebut sudah kita sita sebagai barang bukti dan perempuan itu sudah dilarang untuk membesuk Rangga di Lapas Malassar," jelasnya.

Akbar dan pelaku pembakar rumah Jl Tinumbu adalah jaringan kartel narkoba di Makassar. Selain Akbar, pelaku pembakaran juga adalah Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25), dan Riswan Idris (23).

Salah satu dari enam korban tewas kebakaran, Muhammad Fahri alias Desta, berutang narkoba sebesar Rp10 juta. Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang untuk menagih utang hasil penjualan narkoba.

Irwan membeberkan lagi, Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.
Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.

Utang narkoba tidak dibayar, Andi Ilham Agsari dan Appang kemudian menganiaya Fahri. Tidak puas, keduanya pun meminta bantuan lima orang temannya yang sudah ditangkap terus mencari Fahri yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya, H Sanusi (70), yang tak jauh dari rumahnya.

"Setelah mengetahui keberadaan Fahri, ketujuh pelaku kemudian membakar rumah tempat persembunyian Fahri pada dini hari saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas,” ujarnya.

Dalam kasus itu, tambah Irwan, para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP. (*ttc)