Sedang Jaga Anak di RS, Pelaku Pencurian di Kamar Mesjid Dibekuk Unit Jatanras Polres Maros


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Lelaki Wahyudi Bin Yono (52), buruh bangunan beralamat Jln Pettarani Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polres Maros pada Kamis (28/11/2019) subuh sekitar pukul 03.45 Wita.

Tersangka pelaku pencurian di kamar Mesjid Al-Fattah Perumahan Mega Country Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros ini diringkus anggota Unit Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Resmob Aiptu Jusman Mattu ketika sedang menjaga anaknya yang sedang sakit dan dirawat di RSUD Kabupaten Barru.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2019) siang sekitar pukul 12.45 Wita dan mengakibatkan korbannya Simin menderita kerugian berkisar Rp 7.500.000. Atas laporan korban inilah sehingga polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan 1 unit HP hasil curian, yakni lelaki Andi Fatahuddin alias Puang Pata.

Dari hasil interogasi, Andi Fatahuddin mengaku membeli barang hasil curian itu dari Wahyuddin Bin Yono seharga Rp 900.000 di depan counter HP milik lelaki Akbar. Atas informasi itulah petugas Jatanras Polres Maros langsung melakukan pengembangan dan bersama anggota Resmob Polres Barru mencari keberadaan hingga berhasil menangkap Wahyudi.

Setelah diamankan, Wahyudi dibawa ke posko Jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Di depan polisi, Wahyudi mengaku pada Jumat (22/11/2019) siang singgah di Mesjid Al-Fattah kemudian masuk ke dalam kamar yang berada di belakang mesjid lalu mengambil 1 unit HP merek Vivo Y12, 1 unit HP merek Samsung J2, 1 unit Netbook, 1 unit HP merek Siomi A4, dan amplop berisi uang sebanyak Rp 123.000,-. (im/jw)