SOROTMAKASSAR -- Makassar
Empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, kembali disosialisasikan Anggota MPR RI, yang juga merupakan Anggota DPD RI, Dr. H. Ajeip Padindang, SE, MM, di Kampus STIE Wira Bhakti Makassar, beberapa waktu lalu.
Dikegiatan yang diikuti 150 peserta dari kalangan mahasiswa dan civitas akademik, turut dihadiri pula Ketua Yayasan Bakti Bumi Persada, Drs. H. Andi Mustaman, MM, Ketua STIE Wira Bhakti yang bertindak sebagai moderator, Dr. Abdul Rahman, SE, MM, dan nara sumber lainnya dari akademisi, Dr. Masriadi Patu, S.Sos, MSi.
Dalam penyampaiannya, Ajeip mengatakan, Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, merupakan filsafat dan pikiran mendalam, yang digali dari nilai-nilai masyarakat lokal di Indonesia. Suku dan agama yang beragam di Indonesia, dapat hidup berdampingan secara damai, merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Olehnya itu, kita sebagai bangsa harus dapat menjaga kerukunan tersebut. Karena itu Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup dan pemersatu bangsa. Maka, empat pilar kebangsaan harus terus disosialisasikan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," jelas mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel ini.
Di tempat yang sama, Dr. Masriadi Patu, S.Sos, MSi, mengulas hakikat kebhinekaan dalam memperkokoh Ideologi Pancasila dan NKRI.
Diutarakan, Indonesia adalah Negara besar yang terdiri dari beragam suku, bahasa, agama, dan wilayah yang luas. Itulah yang membuat Negara kita besar.
"Kedamaian dalam keberagaman tersebut harus dirawat. Karena kebesaran Negara kita, justru dari keberagamannya," tuturnya
Di sesi Tanya jawab, beberapa peserta mengajukan pertanyaan, diantaranya tentang radikalisme dan cara penangannannya, dan tentang pelayanan kesehatan dikaitkan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ajeip mengatakan, radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem.
Untuk pencegahan, sambung Ajeip, dapat digunakan strategi kontra radikalisasi deradikalisasi.
"Ada tiga institusi sosial yang sangat penting untuk memerankan diri dalam melindungi generasi muda. Pertama Pendidikan, melalui peran lembaga pendidikan, guru dan kurikulum dalam memperkuat wawasan kebangsaan, sikap moderat dan toleran pada generasi muda. Kedua, Keluarga, melalui peran orang tua dalam menanamkan cinta dan kasih sayang kepada generasi muda dan menjadikan keluarga sebagai unit konsultasi dan diskusi. Ketiga komunitas, melalui peran tokoh masyarakat di lingkungan masyarakat dalam menciptakan ruang kondusif bagi terciptanya budaya perdamaian di kalangan generasi muda," terangnya.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Angota Anggota MPR RI ini mengemukakan, sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
"Kesemuanya itu, memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu. Mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, secara pribadi saya menolak, dan sikap DPD RI juga menolak dan meminta pemerintah menambah subsidi untuk BPJS Kesehatan," tegasnya.
Masalah lain yang mengemuka dalam diskusi yaitu masalah keadilan sosial yang dipandang masih tejadi ketimpangan kesejahteraan dalam masyarakat. Menurut Ajeip , keadilan itu tidah harus rata tapi harus dilihat dari porsinya masing-masing.
"Yang penting implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanahkan penggunaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat harus menjadi pegangan bagi penyelenggara negara dan harus bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Ketika hari ini kekayaan alam masih banyak yang dinikmati asing ketimbang rakyat Indonesia yang menimbulkan rasa ketidak adilan bagi masyarakat, seharusnya penyelenggara negara lebih bersungguh-sungguh untuk mengimplemetasikan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tersebut agar kemakmuran rakyat dan rasa keadilan dapat diwujudkan secara nyata." pungkas Ajeip Padindang. (rk)