Jumras Sampaikan Surat Permohonan Maaf kepada Gubernur NA

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Dr Ir H Jumras, M,Si menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel Prof Dr Nurdin Abdullah melalui surat resmi yang diterima wartawan, Rabu (13/11/2019).

Dalam surat tersebut, Jumras menyampaikan secara tulus dan ikhlas bahwa dirinya telah bersalah kepada NA baik sebagai Gubernur dan pribadi. Dia mengakui telah melakukan tindakan di luar kendali dan menyinggung perasaan Gubernur.

"Permohonan maaf ini saya sampaikan secara tulus dan ikhlas serta terbuka secara publik. Dengan pertimbangan usia dan sisa pengabdian yang tidak seberapa ini. Saya mau pensiun dengan tenang tanpa ada perselisihan. Mohon kiranya pak Gubernur memaafkan saya," kata Jumras seperti dalam kutipan suratnya.

Seperti diketahui Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel pernah berselisih dengan Gubernur NA buntut kasus sidang hak angket. Jumras memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel, namun akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah.

Keterangan Jumras di sidang hak angket menjadi bola liar menyudutkan Gubernur NA. Atas keterangannya itu dia akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik.

Jumras akhirnya diperiksa di Polrestabes Makassar, Senin (16/09/2019) dalam kasus pidana pencemaran nama baik namun dalam status saksi. (*)