SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Sebanyak 8 (delapan) orang pelaku kejahatan jalanan dibekuk anggota tim Operasi Sikat Lipu 2019 Satuan Reskrim Polres Gowa periode 03 hingga 09 Oktober 2019.
Hal itu diungkapkan kasubag Humas AKP M. Tambunan didampingi Kasatreskrim Polres Gowa saat menggelar Press Conference didepan awak media pada Rabu (09/10/2019).
Kedelapan orang tersebut diantaranya, MS, BG, RA, PR Apa Sangkuriang, ZS, RN, RI, dan SZ serta 3 orang lainnya masuk dalam DPO berinisial VB, VJ serta RT.
Mereka merupakan pelaku tindak pidana kejahatan jalanan seperti Curanmor, Curat serta penadah barang hasil curian yang merupakan sasaran utama dalam operasi sikat tersebut.
"Para pelaku berhasil diringkus di berbagai lokasi yang berbeda pada sepekan terakhir dan dua diantaranya ditindak tegas karna melakukan perlawanan," terang Kasubbag Humas AKP M. Tambunan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku beraneka ragam, dan 3 unit kendaraan sepeda motor hasil curian berhasil disita.
Adapun modus para pelaku bervariasi dan untuk pelaku curanmor aksinya dilakukan dengan cara mobile mencari sasaran, kemudian satu pelaku Curat merupakan spesialis pencuri rumah kosong yang juga merupakan pemulung.
Saat dikonfirmasi atas penangkapan para pelaku dalam Operasi Sikat Lipu 2019 Kasubbag Humas mengatakan, Polres Gowa akan gencar melakukan operasi untuk menangkap para pelaku kejahatan jalanan berdasarkan laporan yang sudah kami terima.
"Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambahnya. (*rm)