SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli, anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Ipda Robert Harianto Siga berhasil meringkus seorang pelaku penipuan online, lelaki Ruslan (26) warga Jln Syekh Yusuf 3 No.45b, Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap diri tersangka tindak pidana penipuan ini berlangsung Rabu (28/08/2019) malam sekitar pukul 21.18 Wita saat bersangkutan sedang berada dalam sebuah bilik ATM Bank BCA di Jln Pettarani, Makassar.
Kronologisnya bermula ketika anggota Resmob Polsek Panakukkang sedang melakukan patroli hunting dan mendapat telepon dari salah seorang warga yang menjadi korban penipuan online serta telah melaporkan kejadiannya pada 16 Juli 2019 di Polsek Panakukkang.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Resmob Polsek Panakukkang melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku lalu melaksanakan penangkapan dengan terlebih dahulu mengelabui pelaku dimana petugas menyamar sebagai pembeli barang online.
Setelah ditangkap, pelaku bersama sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP miliknya, 1 buah motor, 1 lembar kartu ATM Bank BRI, dan 1 buah buku tabungan Bank BCA, diamankan ke Mapolsek Panakukkang untuk diinterogasi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan online terhadap korbannya dengan cara menawarkan barang elektronik dan peralatan rumah tangga di akun facebook Fake, dimana akun tersebut memasang gambar perempuan agar korbannya percaya.
Jika korbannya percaya dan kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 1 juta ke rekening BCA milik pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui pula telah banyak kali melakukan penipuan online terhadap para korbannya. (ht/jw)